No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home KEJAGUNG RI

Kejaksaan Siapkan Strategi Optimal Sambut Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Tahun 2026

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Desember 9, 2025
in KEJAGUNG RI
0
Kejaksaan Siapkan Strategi Optimal  Sambut Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru  Tahun 2026
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., mewakili Jaksa Agung menyampaikan keynote speech dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Staf Ahli Jaksa Agung bertajuk “Menyongsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026.”
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Para Staf Ahli Jaksa Agung pada hari Senin, 8 Desember 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung ini, yang merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong KUHP dan KUHAP pada Tahun 2026.
Acara ini menghadirkan narasumber utama termasuk Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. (Ketua Komisi Kejaksaan RI/Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret) dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. (Tenaga Ahli Jaksa Agung/Guru Besar Universitas Krisnadwipayana).
Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini telah menjadi bagian sejarah dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
“Setelah memberikan andil besar dalam sistem hukum pidana nasional, kini Indonesia telah menyelesaikan kodifikasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang didesain berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan masyarakat modern,” ujar Plt. Wakil Jaksa Agung.
Plt. Wakil Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan menunjukkan keseriusan yang tinggi dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun 2026. Kedua beleid baru ini merupakan hasil kodifikasi hukum yang didesain berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman nasional, dan dinamika masyarakat modern.
Ia juga menyampaikan bahwa perubahan fundamental dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru memberikan implikasi yang luas pada pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan. Beliau menggarisbawahi beberapa isu strategis dalam implementasi KUHP Nasional, di antaranya:
Pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam konsepsi asas legalitas yang diperbarui.
Penambahan subjek hukum tindak pidana yaitu korporasi, yang mencakup dua teori pertanggungjawaban pidana: pertanggungjawaban pengganti dan pertanggungjawaban absolut.
Pengaturan baru mengenai persiapan dalam melakukan tindak pidana, yang berbeda dari perbuatan percobaan tindak pidana.
Penerapan Pidana Mati dengan Masa Percobaan 10 (sepuluh) tahun.
Penambahan jenis pidana pokok baru berupa Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial, yang menuntut peran Jaksa dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, terkait pembaruan dalam KUHAP baru sebagai hukum pidana formil, Plt. Wakil Jaksa Agung mencermati beberapa hal fundamental yang menuntut kesiapan teknis seluruh Jaksa dan Penuntut Umum, yaitu:
Penegasan pentingnya due process of law, penguatan hak atas penasihat hukum, perluasan mekanisme praperadilan, penerapan keadilan restoratif di setiap tahapan, dan penguatan prinsip hak asasi manusia.
Terdapat pola koordinasi yang lebih terpadu, komunikatif, dan kolaboratif antara penyidik dengan Jaksa, di mana Jaksa tetap memegang fungsi pengendalian perkara.
Penguatan literasi dan infrastruktur digital serta pola kerja berbasis dokumentasi elektronik untuk mendukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Adanya mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti DPA (Penundaan Penuntutan) untuk tindak pidana korporasi dan perluasan konsep keadilan restoratif.
Perluasan alat bukti sebagaimana diatur Pasal 235 Ayat (1) yang harus dicermati untuk kepentingan proses pembuktian.
Plt. Wakil Jaksa Agung berharap kegiatan FGD ini mampu menghadirkan gagasan konkret, evaluasi komprehensif, dan rekomendasi substantif yang dapat memperkaya strategi implementasi pembaruan hukum pidana nasional.

Jakarta, 8 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

Previous Post

Temui Menteri KKP, Mendes Yandri Siap Kolaborasi Sukseskan Kampung Nelayan Merah Putih dan Desa Tematik

Next Post

TAK KENAL LELAH, DI HARI KE-12 PASCA BANJIR PRAJURIT MARINIR TERUS BERJIBAKU BANTU WARGA TERDAMPAK

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
TAK KENAL LELAH, DI HARI KE-12 PASCA BANJIR PRAJURIT MARINIR TERUS BERJIBAKU BANTU WARGA TERDAMPAK

TAK KENAL LELAH, DI HARI KE-12 PASCA BANJIR PRAJURIT MARINIR TERUS BERJIBAKU BANTU WARGA TERDAMPAK

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In