Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM— Selasa 15 Oktober 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, berinisial:
RH selaku Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance.
KHY selaku Direktur Utama PT Yasa Patria.
MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha.
SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa.
HP selaku Direktur Operasi PT Dirgantara Yudha Artha.
RL selaku Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(Red)
Sumber Resmi Rilisan:
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 876/039/K.3/Kph.3/10/2024.
H M BADRUN