No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home POLRI

Kasus viral aksi arogan debt collector yang menantang Polisi Wanita (Polwan) terjadi saat debt collector hendak melakukan penarikan paksa kendaraan

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Oktober 5, 2025
in POLRI
0
Kasus viral aksi arogan debt collector yang menantang Polisi Wanita (Polwan) terjadi saat debt collector hendak melakukan penarikan paksa kendaraan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG–INDOTIPIKOR.COM—Kasus viral aksi arogan debt collector yang menantang Polisi Wanita (Polwan) terjadi saat debt collector hendak melakukan penarikan paksa kendaraan di Kelapa Dua, Tangerang pada Kamis, 2 Oktober 2025 malam. Debt collector tersebut bersikap arogan dan menolak mediasi yang disarankan oleh polisi, bahkan berteriak dan menunjuk ke arah dada Polwan yang hadir untuk mengawal proses tersebut. Polisi telah menindaklanjuti kasus ini dengan menangkap dan menahan debt collector berinisial L (38) sebagai tersangka.Peristiwa ini bermula ketika para debt collector ingin menarik paksa mobil milik warga yang menunggak cicilan selama tiga bulan. Saat polisi datang untuk menengahi dan mengingatkan agar penyelesaian dilakukan secara prosedural, debt collector justru melawan dan mengancam polisi, termasuk memaki Polwan dan menyatakan siap melawan polisi. Ketegangan ini memaksa pihak kepolisian untuk mengamankan para debt collector, meski beberapa sempat melarikan diri dengan mobil dan motor.Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan dikenakan beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 335 (penganiayaan ringan atau pengancaman), Pasal 212 (menghalangi tugas pejabat), dan Pasal 216 (tidak menjalankan perintah pejabat). Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini serta menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang berkedok penagihan utang. Polisi juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai aturan dan tanpa intimidasi atau kekerasan–RED

Previous Post

TNI hadir menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Next Post

Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Bangka Belitung (Babel) menjadi sorotan publik setelah ketahuan membuka jasa open booking online (open BO)

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Bangka Belitung (Babel) menjadi sorotan publik setelah ketahuan membuka jasa open booking online (open BO)

Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Bangka Belitung (Babel) menjadi sorotan publik setelah ketahuan membuka jasa open booking online (open BO)

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In