TANGERANG–INDOTIPIKOR.COM—Kasus viral aksi arogan debt collector yang menantang Polisi Wanita (Polwan) terjadi saat debt collector hendak melakukan penarikan paksa kendaraan di Kelapa Dua, Tangerang pada Kamis, 2 Oktober 2025 malam. Debt collector tersebut bersikap arogan dan menolak mediasi yang disarankan oleh polisi, bahkan berteriak dan menunjuk ke arah dada Polwan yang hadir untuk mengawal proses tersebut. Polisi telah menindaklanjuti kasus ini dengan menangkap dan menahan debt collector berinisial L (38) sebagai tersangka.Peristiwa ini bermula ketika para debt collector ingin menarik paksa mobil milik warga yang menunggak cicilan selama tiga bulan. Saat polisi datang untuk menengahi dan mengingatkan agar penyelesaian dilakukan secara prosedural, debt collector justru melawan dan mengancam polisi, termasuk memaki Polwan dan menyatakan siap melawan polisi. Ketegangan ini memaksa pihak kepolisian untuk mengamankan para debt collector, meski beberapa sempat melarikan diri dengan mobil dan motor.Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan dikenakan beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 335 (penganiayaan ringan atau pengancaman), Pasal 212 (menghalangi tugas pejabat), dan Pasal 216 (tidak menjalankan perintah pejabat). Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini serta menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang berkedok penagihan utang. Polisi juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai aturan dan tanpa intimidasi atau kekerasan–RED

