JAKARTA ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 7 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Jumat 17 Oktober 2025.
Mereka, masing-masing berinisial: SS selaku Manager Crude Training PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2020; AWC selaku Senior Analyst III Market & Freight PT Pertamina Patra Niaga; DBK selaku Ex. Senior Officer III in Organic Development Project PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, WSD selaku Analis I Marketing Internal Kredit PT Pertamina (Persero); AZ selaku Direktur PT Trifagura; YP selaku Manager Commercial Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2016-2019; dan DDS selaku Analyst Mid and Heavy Distillate Trading.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.
Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
PUSPEN KEJAGUNG RI
REDAKSI
DANDAN RAMDAN





