No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home POLRI

Kasus Dugaan Asusila Lansia Sesama Jenis, Tidak Terbukti, Begini Kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Oktober 9, 2025
in POLRI
0
Kasus Dugaan Asusila Lansia Sesama Jenis, Tidak Terbukti, Begini Kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami kasus dugaan tindak asusila sesama jenis yang melibatkan seorang lansia berinisial OC (77) terhadap I (70), warga Kecamatan Cipedes.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyampaikan perkembangan terbaru hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari pemeriksaan awal, dugaan tindak asusila itu belum terbukti.

“Kasus itu baru percobaan. Jadi buka baju, itu pun buka baju, buka celana itu bukan oleh tersangka, tapi oleh korban sendiri. Itu perbuatan (cabul) belum terjadi, keburu digerebek warga,” tegas Herman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (9/10/2025) siang.

Herman menjelaskan, saat warga menggerebek keduanya, posisi keduanya yang telanjang disebut karena terduga pelaku sedang memijat korban.

“Gak ada menurut keterangan terduga pelaku dan dia mengaku memang seorang tukang pijat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman mengungkapkan, OC yang saat ini masih diamankan di Polres Tasikmalaya Kota kemungkinan akan dipulangkan, mengingat tuduhan belum terbukti dan tidak ada laporan resmi dari pihak korban.

“Jadi pencabulan itu belum terjadi, yang kedua dari keluarga korban itu membuat surat pernyataan bahwa ini tidak akan dilaporkan alias tak diperpanjang. Tapi sampai sekarang pun belum datang dari keluarga korban,” kata Herman.

“Proses hukum, karena satu ga ada laporan, korban lainnya tidak ada laporan, mau ga mau, sambil nunggu yang laporan kita pulangkan. Yang pasti identitas ini kita catat dan keluarganya sewaktu-waktu kita panggil harus hadir,” sambungnya.

Ia juga menegaskan, tuduhan adanya tindakan asusila dan hipnotis terhadap korban tidak benar. “Ga ada, yang pasti ga ada,” pungkasnya.–RED

Previous Post

Peradilan Adat Kaili, Potret Keadilan Lokal di Sulawesi Tengah

Next Post

Mendagri Tegur Gubernur yang Protes TKD Dipotong: Faktanya Banyak Pemborosan, lalu Kena OTT

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Mendagri Tegur Gubernur yang Protes TKD Dipotong: Faktanya Banyak Pemborosan, lalu Kena OTT

Mendagri Tegur Gubernur yang Protes TKD Dipotong: Faktanya Banyak Pemborosan, lalu Kena OTT

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In