MEDIA INDOTIPIKOR.COM—Kapolres Bima Kota non-aktif, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka kepada AKBP Didik Putra Kuncoro ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang.
AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi tersangka karena memiliki barang bukti sejumlah narkoba di dalam koper yang dititipkan di rumah seorang anggota bernama Aipda Dianita Agustina.
Menanggapi kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota tersebut, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta agar Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba dalam kasus ini.
Anam menyebut, jangan sampai pengusutan kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro hanya berhenti disini saja, jaringan dibaliknya harus ikut dibongkar.
“Ya harus dibongkar. Jangan hanya berhenti kepada anggota kepolisian, dan jangan hanya berhenti di konteks etik, tapi harus pidana, siapapun itu.”
“Yang paling penting ya jangan berhenti untuk anggota kepolisian, tapi membongkar jaringannya jadi sangat penting,” kata Anam dilansir Kompas.com, Sabtu (14/2/2026).
Lebih lanjut Anam menegaskan, kasus narkoba merupakan kejahatan yang melibatkan berbagai jaringan, termasuk kepolisian.
“Cara kejahatan ini berlangsung ya mafia. Oleh karenanya, bisa potensi untuk terjadi kepada siapapun. Ini terjadi ke kepolisian,” imbuhnya.
Dari kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota ini, Anam menilai ada jaringan narkoba yang kuat dibaliknya, karena seorang polisi ikut terlibat.
Untuk itu penetapan tersangka pada AKBP Didik Putra Kuncoro ini harus jadi momentum untuk serius membongkar jaringan narkoba yang ada.
Agar nantinya tidak terjadi lagi keterlibatan petugas polisi dengan jaringan pengedar narkoba.
“Agar tidak terjadi lagi kongkalikong antara petugas dan jaringan pengedar narkoba,” ungkap Anam.
AKBP Didik Terancam 20 Tahun Penjara
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, AKBP Didik terbukti sebagai pemilik narkoba yang ditemukan di kediaman seorang polwan, Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Adapun Aipda Dianita merupakan mantan anak buah AKBP Didik saat masih sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya.
Sementara, narkoba tersebut tersimpan di dalam sebuah koper berwarna putih.
“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika.”
“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” kata Eko kepada wartawan pada Jumat malam.
Eko mengungkapkan narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan ketamin 5 gram.
Dari temuan tersebut seluruh penyidik pun sepakat untuk menaikkan status AKBP Didik sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, AKBP Didik pun dijerat dengan pasal berlapis.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko.
Dari pasal yang disangkakan, AKBP Didik terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasalnya, sabu dan ekstasi masuk dalam kategori narkotika golongan I.
Sementara ancaman hukuman maksimal 20 tahun karena sabu dan ekstasi yang ditemukan memiliki berat lebih dari lima gram. Adapun hal tersebut tertuang pada Pasal 609 ayat 2 huruf a.–red





