SUMATRA UTARA–INDOTIPIKOR.COM— Reda Manthovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar. Momentum ini disebut sebagai bagian dari penguatan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam membangun tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa penguatan desa sejalan dengan program prioritas nasional, khususnya dalam mendorong pembangunan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Menurutnya, desa saat ini tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan, melainkan subjek sekaligus motor penggerak utama pembangunan nasional. Dengan kewenangan dan alokasi anggaran yang semakin besar, desa dituntut memiliki sistem pengelolaan yang profesional, terbuka, serta berbasis akuntabilitas publik.
Jamintel juga menyoroti tantangan serius dalam pengelolaan dana desa. Berdasarkan data penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa, tercatat tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir:
• 2023: 187 perkara
• 2024: 275 perkara
• 2025: 535 perkara
Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kewenangan dan besarnya anggaran desa belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem pengawasan dan pendampingan yang memadai.
“Pendekatan represif semata tidaklah cukup untuk membendung potensi penyimpangan. Penguatan sistem pencegahan menjadi kunci,” ujar Jamintel.
Sebagai respons atas tantangan tersebut, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen menghadirkan Program Jaga Desa yang mengedepankan fungsi pencegahan melalui pendampingan hukum serta pemanfaatan teknologi informasi.
Salah satu instrumen utama adalah Aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding) yang dirancang untuk memantau pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akurat.
Dalam aplikasi tersebut tersedia sejumlah kanal strategis, antara lain:
• Ruang konsultasi bagi kepala desa terkait persoalan hukum dan tata kelola.
• Kanal pelaporan dugaan intimidasi atau gangguan terhadap jalannya pemerintahan desa.
• Mekanisme pelaporan langsung kepada Jamintel dengan jaminan kerahasiaan dan respons cepat.
Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat sistem pencegahan sekaligus memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.
Selain aspek pengawasan anggaran, Jamintel memaparkan peran aktif Kejaksaan dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pertanian. Fokusnya antara lain memastikan distribusi pupuk dan benih tepat sasaran, serta mendorong penguatan koperasi desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Ia menegaskan komitmen Kejaksaan terhadap prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal.
Menutup sambutannya, Jamintel mengajak seluruh unsur BPD yang tergabung dalam ABPEDNAS untuk memperkuat fungsi check and balance di tingkat desa. Sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD dinilai menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Target jangka panjangnya adalah terciptanya kondisi zero corruption di tingkat desa, sehingga tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut perkara hukum akibat lemahnya sistem pengawasan.
Dengan kolaborasi yang kuat, desa-desa di Sumatera Utara diharapkan mampu tumbuh sebagai entitas yang maju, sejahtera, dan mandiri melalui pengelolaan aset serta potensi lokal yang berpedoman pada hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
RED

