Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu .

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM/MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI–Terkait dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga turut melibatkan terdakwa Teddy Minahasa Putra. Maka kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menyampaikan beberapa hal terkait tuntutan sebagai berikut:
Bahwa hari Senin tanggal 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah dilakukan pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa Dody Prawiranegara yang terbuka untuk umum;

Bahwa adapun tuntutan terhadap Dody Prawiranegara adalah sebagai berikut menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara bersama sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama;

Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah Subs 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa;

Menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra;

Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu :
Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu;
Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika, namun Terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat.
Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personil.
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Bahwa dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.

Bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa.

Jakarta, 27 Maret 2023
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA,

TTD

PENKUM KEJATI DKI JAKARTA.

SUTIAMAN ST POKJA KEJAGUNG.

Redaksi
Redaksi
PEMRED INDOTIPIKOR.COM-- BERSAMA; ORGANISASI MEDIA; FRN LOYAL KEPADA KORPS POLRI/TNI/PEMERINTAH/KEJAGUNG RI/KEMENTERIAN, LOYAL KEPADA -DEWAN PERS SERTA ORGANISASI PERS; AWDI,- PWI- AJI- SMSI-PWRI--ITJI--SWI-- AWI-AWPI PPWI-SPRI-FPII DLL...MENTAATI KODE ETIK JURNALISTIK, MENGIKUTI .UJI KOMPETENSI WARTAWAN/DIKLAT..KOMPETEN. SAJIKAN BERITA TANPA HOAX,,LOVE NKRI.,,BHINEKA TUNGGAL IKA,,-LOVE PANCASILA...LOVE INDONESIA RAYA....BOX REDAKSI DISEMATKAN DEMI KEPENTINGAN KEAMANAN REDAKSI DARI HACKER...YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB,,,,INDOTIPIKOR ANTI HOAX.,,UTAMAKAN SAJIKAN BERITA AKTUAL FAKTUAL TAJAM TERPERCAYA, MENGUTAMAKAN EDUKASI KERUKUNAN MENUJU INDONESIA YANG SEMAKIN KONDUSIP SERTA BERMARTABAT AMAN NYAMAN DAMAI SEJAHTERA.

Tetap Terhubung

Ikuti Media Sosial Kami Untuk Mendapatkan Update Warta Terbaru

Warta Terkait

error: Content is protected !!