JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan, memperkaya dua perusahaan minyak asal Singapura senilai jutaan dollar Amerika Serikat (AS) secara ilegal. Kedua perusahaan itu adalah BP Singapore Oil Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, yang terlibat dalam pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 atau pertalite dan RON 92 atau pertamax.
Dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM telah memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023 sebesar 3.651.000 dollar AS (setara Rp 60.424.050.000),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 92 H1 2023 sebesar 745.493,31 dollar Singapura,” lanjut jaksa. Sementara itu, perusahaan minyak Singapura lainnya, Sinochem International Oil (Singapore), diperkaya 1.394.988.000,19 dollar AS dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023.
Jaksa menyebutkan, Riva Siahaan dalam kapasitasnya selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023 telah menyetujui usulan Vice President (VP) Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Maya Kusuma. Anak buahnya itu mengusulkan hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 antara BP Oil Singapore Pte Ktd dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd sebagai calon pemenang tender.
Kerugian tersebut merupakan bagian keuangan negara yang seluruhnya sebesar 2.732.816.820,63 sen (2,7 miliar) dollar AS dan sebesar Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun).–RED

