No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Ini Poin Konferensi Pers MA RI Atas OTT Aparatur PN Depok

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Februari 9, 2026
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Ini Poin Konferensi Pers MA RI Atas OTT Aparatur PN Depok
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Mahkamah Agung RI berterimakasih kepada KPK, karena membantu proses bersih-bersih di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada dibawahnya, tegas Jubir MA RI di maksud

Mahkamah Agung menggelar konferensi pers berkaitan dengan penangkapan dan penahanan Ketua, Wakil Ketua dan Juru Sita Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/2/2026).

Hadir dalam konferensi pers, Wakil Ketua MA RI bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum., Juru Bicara MA RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Prof. Dr. Yanto, S.H.,M.H., Hakim Agung RI dan sekaligus Plt Panitera MA RI, Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.H. dan Kepala BUA MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.

Prof. Yanto menyampaikan atas peristiwa tersebut, pimpinan Mahkamah Agung RI kecewa karena mencoreng wibawa hakim dan martabat Mahkamah Agung RI.

Peristiwa dimaksud, bertentangan dengan sikap MA RI yang zero tolerance terhadap perbuatan transaksional yang melanggar hukum dan kode etik. Mahkamah Agung RI, mendukung penuh proses hukum terhadap Ketua, Wakil Ketua dan pegawai Pengadilan Negeri Depok, ujar Prof Yanto

Lebih lanjut Ketua Kamar Pengawasan MA RI menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP baru, terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Hakim yang memerlukan izin Ketua Mahkamah Agung RI. Adapun Ketua Mahkamah Agung RI akan memberikan izin terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Hakim yang melakukan judicial corruption.

Mahkamah Agung RI berterimakasih kepada KPK, karena membantu proses bersih-bersih di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada dibawahnya, tegas mantan Ketua PN Jakpus dimaksud.

Prof Yanto menambahkan, selanjutnya Mahkamah Agung RI, akan memberhentikan sementara kepada Ketua, Wakil Ketua Pengadilan dan juru sita Pengadilan Negeri Depok tersebut.

Usul pemberhentian sementara Hakim akan disampaikan kepada Presiden. Sedangkan pemberhentian sementara terhadap Aparatur Pengadilan akan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan MA RI

Dalam pertemuan dimaksud, Wakil Ketua MA RI bidang Yudisial juga memperkenalkan personel tim juru bicara MA RI yang baru, Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.H.

Penulis: Adji Prakoso

Humas MA, Jakarta
Senin,9 Februari 2026

Previous Post

Dewan Pers bersama organisasi pers mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 bertema “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga.”

Next Post

Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In