MEDIA INDOTIPIKOR.COM—Saat dunia semakin terhubung, korupsi pun ikut bergerak melampaui batas negara. Situasi ini, memaksa hukum internasional untuk berubah dari sekadar aturan teknis menjadi cerminan nilai bersama tentang kejujuran dan tanggung jawab.
Tulisan ini lahir dari gagasan Nicola Bonucci, dalam ruang intelektual Advanced Courses of The Hague Academy of International Law di Manila dan Tagaytay Filipina.
Sebuah ruang akademik, di mana hukum tidak sekadar diajarkan sebagai teks, melainkan dipertanyakan sebagai nurani.
Saat dunia semakin terhubung, korupsi pun ikut bergerak melampaui batas negara. Situasi ini, memaksa hukum internasional untuk berubah dari sekadar aturan teknis menjadi cerminan nilai bersama tentang kejujuran dan tanggung jawab.
Artikel dimaksud, melihat perjalanan melalui pemikiran dan praktik Nicola Bonucci, yang berperan penting dalam membentuk arah hukum anti-korupsi global.
Melalui kerangka Organisation for Economic Co-operation and Development Anti-Bribery Convention, tampak bagaimana hukum internasional perlahan belajar untuk tidak netral terhadap korupsi, melainkan berpihak pada integritas dan keadilan.
Saat negara merasa cukup aman menitipkan keadilan pada pasal dan ancaman. Selama aturan tertulis jelas dan sanksi berdiri tegas, hukum dianggap telah bekerja.
Namun waktu berjalan pelan, dan dalam diamnya mengajarkan sesuatu yang lain dan mengatakan hukum yang kehilangan nurani hanya akan menjadi gema di ruang kosong keras terdengar, tetapi tidak pernah benar-benar menghidupkan keadilan.
Korupsi adalah cermin paling jujur dari kegagalan sebuah sistem. Bentuknya tidak lahir semata dari kecerdikan pelaku, melainkan dari kebisuan hati dan pembiaran yang berlarut.
Awalnya dipandang sebagai kesalahan pribadi, sebuah noda kecil dalam lembar kehidupan seseorang. Tetapi noda itu, jika dibiarkan, menyebar, meresap masuk ke dalam sistem dan mulai menular dari satu tangan ke tangan lain, hingga akhirnya melukai banyak jiwa yang bahkan tidak pernah mengenal pelakunya.
Perubahan besar dimulai ketika negara-negara menyadari bahwa toleransi terhadap korupsi lintas negara bukan hanya persoalan moral, melainkan bentuk ketidakadilan struktural.
Bentuknya menyeberangi batas negara dengan lebih mudah dari pada harapan. Menyelinap dalam kontrak, bersembunyi di balik bahasa bisnis, dan menyamar sebagai kelaziman.
Bahaya terbesarnya bukan pada jumlah uang yang dicuri, melainkan pada kepercayaan yang perlahan mati.
Di balik bangunan megah hukum internasional anti korupsi, tersimpan paradoks yang kerap luput disadari bahwa hukum terlalu sering diperlakukan sebagai sistem kepatuhan mekanis, seolah keadilan lahir otomatis dari ratifikasi dan sanksi.
Pertanyaan tentang batas kedaulatan negara, keberanian politik, dan integritas institusional justru menyingkap kegamangan positivisme hukum itu sendiri dari sebuah keyakinan bahwa teks cukup untuk menundukkan realitas.
Di aula pengetahuan bergema Program Advanced Courses 2026 The Hague Academy of International Law (THAIL), pakar hukum internasional Nicola Bonucci berdiri sebagai penuntun pemikiran, bersuara lantang:
“International crimes cannot be effectively addressed without strong and genuine cooperation among states, as no country can face these threats alone.”
Kata-kata itu bukan sekedar pengingat prosedural, melainkan seruan filosofis panggilan bagi hati nurani manusia, yang menegaskan hukum bukan sekadar teks di atas kertas.
Hukum, jembatan moral yang mengikat bangsa-bangsa dalam tanggung jawab kolektif. Di sinilah, hukum dan kemanusiaan bersatu, keduanya menuntut kita untuk saling menopang, untuk tidak membiarkan kegelapan kejahatan internasional menemukan tempat bernaung.
Ada masa ketika dunia memilih berpaling. Penyuapan dianggap bagian dari permainan.
Moralitas dikalahkan oleh kepentingan. Saat salah tidak lagi disebut salah, melainkan “realistis”. Dalam keheningan itulah, hukum kehilangan wibawanya bukan karena kurang kuat, tetapi karena kehilangan arah.
Namun sejarah tidak sepenuhnya bisu. Ia selalu menyimpan momen kesadaran. Saat manusia mulai menyadari keuntungan yang dibangun di atas kebohongan hanya melahirkan kehancuran yang lebih luas.
Saat dunia memahami keadilan tidak bisa dinegosiasikan, tanpa mengorbankan martabat manusia. Dari titik inilah, Hukum pun berubah wajah.
Bentuknya tidak lagi sekedar melarang, tetapi mengajak dan tidak hanya menghukum, tetapi mengingatkan. Wujudnya bekerja melalui rasa tanggung jawab bersama, melalui cermin yang membuat negara dan institusi berani menatap dirinya sendiri.
Dalam proses itu, hukum belajar berbicara dengan bahasa malu, bukan hanya bahasa kuasa.
Pada titik inilah Hakim, pembuat kebijakan, dan akademisi dipanggil bukan sekadar menegakkan aturan, melainkan menafsirkan makna memutuskan apakah hukum akan berhenti sebagai alat kekuasaan, atau berani melampaui positivisme dan menjadi jembatan menuju keadilan yang benar-benar manusiawi.
Di persimpangan hukum dan nurani, peran manusia lah yang menentukan arah. Hakim, pembuat kebijakan, dan pemimpin bukan sekadar penjaga teks, melainkan penjaga makna.
Setiap keputusan adalah cermin batin, apakah kekuasaan akan digunakan untuk melindungi yang lemah, atau justru membungkus ketidakadilan dalam bahasa resmi yang tampak suci?
Pada akhirnya, perjuangan melawan korupsi bukan sekedar soal memenangkan perang hukum, melainkan tentang memulihkan kepercayaan.
Bagaimana menghidupkan kembali keyakinan, bahwa kejujuran masih mungkin bertahan di tengah pusaran kekuasaan, dan tentang keberanian untuk berkata “tidak” ketika dunia menawarkan jalan pintas.
Hukum yang sejati tidak lahir dari ketakutan, melainkan dari kesadaran. Wujudnya tidak berteriak, tetapi mengetuk. Bentuknya tidak memaksa, tetapi memanggil.
Hukum akhirnya menyentuh nurani, di sanalah keadilan tidak lagi terasa sebagai beban, melainkan sebagai panggilan moral.
Nicola Bonucci menegaskan bahwa ketidakmampuan satu negara untuk menghadapi kejahatan internasional secara mandiri menegaskan perlunya tanggung jawab kolektif.
Kegagalan bekerja sama bukan sekedar kesalahan teknis, melainkan pengingkaran terhadap nilai-nilai fundamental kemanusiaan, sebuah noda dalam sejarah moral kita yang harus dihapus dengan solidaritas dan keberanian.
Hukum yang paling kuat bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling dipercaya. Kepercayaan hanya tumbuh. saat manusia bersedia jujur, bukan hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan dirinya sendiri dan di hadapan Tuhan.
Dalam terang itulah, perjuangan internasional melawan korupsi dapat dipahami sebagai kisah evolusi kesadaran manusia, dari toleransi menuju penolakan, pembiaran menuju tanggung jawab.
Hukum internasional tidak lagi berdiri sebagai menara gading yang terisolasi, tetapi sebagai ruang dialog yang hidup antara kepentingan, moralitas, dan kemanusiaan.
Melalui kontribusi pemikir dan praktisi seperti Nicola Bonucci, kita diingatkan bahwa hukum yang benar-benar efektif bukan hanya hukum yang ditegakkan, tetapi hukum yang dipercaya dan kepercayaan hanya dapat lahir dari hukum yang berakar pada nurani.
Sumber Referensi
1.Bonucci, N. “Monitoring and Follow-up.” Dalam Mark Pieth et al. (eds.), The OECD Convention on Bribery: A Commentary. Cambridge: Cambridge University Press, 2007.
2.Davis, K. E. Between Impunity and Imperialism: The Regulation of Transnational Bribery. Oxford: Oxford University Press, 2019.
3.Rose, C. International Anti-Corruption Norms: Their Creation and Influence on Domestic Legal Systems. Oxford: Oxford University Press, 2015.
4.Organisation for Economic Co-operation and Development. Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions. Paris, 1997.
5.United Nations. United Nations Convention against Corruption (UNCAC). New York, 2003.
Penulis: Wanda Rara Farezha
Humas MA, Jakarta
Rabu,18 Februari 2026





