No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home KEJAGUNG RI

HPN ke-80, Forwaka : Independensi Tugas dan Momentum Penyelesaian Sengketa Pers Lewat DP

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Februari 9, 2026
in KEJAGUNG RI
0
HPN ke-80, Forwaka : Independensi  Tugas dan Momentum Penyelesaian Sengketa Pers Lewat DP
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

Jakarta—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—–Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), berharap peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang kini berusia ke-80 tahun menjadi momentum bagi aparatur penegak hukum memberikan perlindungan bagi profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.

“Diharapkan dengan hari Pers Nasional yang ke-80 tahun ini, semua Aparatur Penegak Hukum, harus konsisten menerapkan keputusan Mahkamah konstitusi yang memutuskan sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme dewan pers. Pers tidak boleh lagi dipidana maupun perdata, ketika menjalankan tugasnya,”kata Ketua Forwaka, Baren Antoni Siagian dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2).

Meskipun MK sudah memutuskan wartawan tidak boleh dipidana maupun perdata terkait produk pers, sambung Baren yang juga Kabid Departemen Hukum dan HAM PWI Pusat, wartawan harus tetap menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik, pembawa berita yang akurat, profesional dan bertanggung jawab.

“Wartawan yang profesional harus sesuai kode etik jurnalistik. Jangan berlindung dalam hak jawab. Sebaiknya sebelum menyajikan berita di medianya, harus sesuai kode etik jurnalistik, berimbang dan menerapkan praduga tidak bersalah dan bukan opini yang tidak berdasar. Narasumber pun tidak akan dirugikan. Jika ini dilakukan, saya yakin tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan,”ujarnya.

Karena itu, Forwaka berharap semua pihak harus menjunjung tinggi aturan dan saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing.

“Mari kita jadikan HPN ke-80 sebagai momentum konsistensi penegak hukum untuk menyelesaikan sengketa pers melalui dewan pers. Begitu juga dengan wartawan, jadilah pembawa kabar kebenaran dan pilar demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara. Jadilah pejuang kemerdekaan yang informatif, bertanggung jawab, dan bukan penyebar kebencian tapi informasi atau berita kita, untuk mengingatkan penjaga Marwah kebenaran. Bravo jurnalis profesional,” pungkasnya

Sementara itu, Sekjen Forwaka Kristian Ginting menambahkan, yang perlu diingat adalah loyalitas wartawan pertama-tama adalah kepada fakta. Wartawan yang benar mencari kebenaran melalui sebuah usaha atau praktik jurnalistik yang ketat, melalui penelitian, melalui investigasi sosial, mampu mendokumentasikan hasil temuan dan memiliki sumber daya manusia yang handal.

“Berdasarkan ini, maka wartawan akan menemukan kebenaran dan melaporkannya melalui deskripsi serta analisis,” ujar Kristian.

Lewat momentum Hari Pers tahun ini, kata Kristian, jurnalis perlu untuk terus meningkatkan kualitas jurnalisme. Kemudian, jurnalis juga harus memiliki kemampuan meneliti yang memungkinkannya membuat pertanyaan cerdas untuk membuka tabir kebobrokan, untuk menembus apa yang tersirat dan mampu memberi konteks peristiwa yang dibutuhkan pembaca, pendengar maupun pemirsa.

“Dengan demikian, publik menjadi mengerti peristiwa dan isu-isu yang diberitakan. Inilah pers yang sehat dan independen. Menjadi pengawas jalannya kekuasaan sebagai bagian dari tugas pers dalam menjaga demokrasi,” tandas Kristian.–red

Previous Post

Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada para peserta Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta

Next Post

Polres Pangandaran Resmi Buka Posko Pengaduan Dugaan Investasi Bodong, Sediakan Layanan WA untuk Korban

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Polres Pangandaran Resmi Buka Posko Pengaduan Dugaan Investasi Bodong, Sediakan Layanan WA untuk Korban

Polres Pangandaran Resmi Buka Posko Pengaduan Dugaan Investasi Bodong, Sediakan Layanan WA untuk Korban

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In