TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM–KILAS INFO EDUKASI—-Memviralkan video, foto, atau informasi pribadi tanpa izin di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berat. Dasar hukum utamanya adalah UU ITE, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 4-7 tahun dan denda hingga Rp750 juta – Rp1 miliar untuk pelanggaran privasi, pencemaran nama baik, atau penyebaran konten intim tanpa persetujuan.
Sanksi Hukum Memviralkan Tanpa Izin:
UU ITE (UU No. 11/2008 dan perubahannya):
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3): Menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pasal 32 (UU 19/2016): Mengubah, menambah, mengurangi, atau mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain tanpa izin.
Pasal 27A (UU 1/2024): Menyebarkan konten yang menyerang kehormatan, berpotensi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
UU TPKS (No. 12/2022): Penyebaran konten intim/seksual tanpa persetujuan merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik.
KUHP: Pasal 310-311 terkait pencemaran nama baik, baik lisan maupun tertulis/gambar yang disiarkan, dapat dijerat hukuman, terutama jika mencemarkan nama baik.
Risiko Lainnya:
Denda Berat: Denda dapat mencapai miliaran rupiah tergantung pada pasal yang dilanggar, seperti dalam kasus pelanggaran Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024.
Pencemaran Nama Baik/Cyberbullying: Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan orang lain secara reputasi maupun psikologis.
Tindakan merekam dan menyebarkan konten di ruang privat (seperti kamar hotel, toilet, atau rumah pribadi) tanpa izin sangat berisiko tinggi terkena pidana..
RED





