JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMPROV JABAR—–Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan. Ia menyatakan kesiapan penuh menindaklanjuti program gentengisasi nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah konkretnya, penggunaan genteng bakal dijadikan syarat teknis dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Komitmen tersebut disampaikan Dedi Mulyadi atau KDM saat memberikan keterangan di Gedung Sate, Bandung, Selasa (3/2/2026). Ia menjelaskan, ke depan pembangunan rumah dan kawasan permukiman di Jawa Barat akan diwajibkan menggunakan atap genteng atau sirap.




Meski demikian, KDM menegaskan kebijakan ini tetap memperhatikan kearifan lokal. Untuk rumah tradisional di wilayah perdesaan, penggunaan ijuk masih dimungkinkan sebagai alternatif.
Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo yang mendorong penggunaan genteng di seluruh bangunan di Indonesia. Program tersebut bertujuan mewujudkan konsep Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Dedi mengaku sejak lama tidak sepakat dengan penggunaan atap berbahan asbes dan seng. Selain dinilai kurang estetis, material tersebut juga dianggap tidak mencerminkan karakter arsitektur Nusantara.
“Genteng lebih merepresentasikan identitas budaya bangunan tradisional Indonesia,” ujarnya.
Ia optimistis kebijakan ini bisa diterapkan tanpa kendala berarti di Jawa Barat, mengingat mayoritas rumah warga sudah menggunakan genteng. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap, aturan ini mampu menciptakan lingkungan hunian yang lebih sehat, indah, dan berkarakter budaya kuat.
RED SBI





