No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Dulu Gus Yaqut Sebut Korupsi Musuh Bersama, Sekarang Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Januari 10, 2026
in HUKUM KRIMINAL
0
Dulu Gus Yaqut Sebut Korupsi Musuh Bersama, Sekarang Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

JAKARTA—–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KPK RI— Sebelum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Staquf, sempat menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama.
Hal ini disampaikannya dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2021 saat masih menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).
Sosok yang akrab disapa Gus Yaqut itu juga mengajak masyarakat turut memerangi korupsi dengan memulainya dari lingkungan terkecil yaitu keluarga.
“Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu perlu gerakan bersama dan terpadu dalam membangun budaya antikorupsi.”
“Hal itu harus dilakukan sejak dari keluarga. Penanaman nilai-nilai dan pendidikan antikorupsi dimulai sejak dini,” katanya dikutip dari kanal YouTube Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (9/1/2026).


Gus Yaqut mengungkapkan, selain keluarga, penanaman budaya antikorupsi juga harus digencarkan oleh lembaga pendidikan.
Ia menekankan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam penanaman karakter antikorupsi bagi generasi masa depan.
“Pendidikan keluarga adalah pondasi awal menanamkan karakter antikorupsi mulai dari nilai kejujuran, kesederhanaan, dan budaya malu melakukan kesalahan,” ujarnya.
Demi tercapainya cita-cita tersebut, Gus Yaqut meminta agar para orang tua memberikan teladan bagi anaknya terkait budaya antikorupsi.
“Mari kita bersatu padu membangun budaya antikorupsi,” tutup Yaqut dalam pidatonya.
1. Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Lebih dari empat tahun setelah pernyataannya itu, Gus Yaqut justru ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak sendiri, stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz juga ditetapkan menjadi tersangka.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.–RED

Previous Post

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier

Next Post

Hakim di Persimpangan Transisi KUHP–KUHAP: Antara Keadilan, Kekosongan Hukum & Etik

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Hakim di Persimpangan Transisi KUHP–KUHAP: Antara Keadilan, Kekosongan Hukum & Etik

Hakim di Persimpangan Transisi KUHP–KUHAP: Antara Keadilan, Kekosongan Hukum & Etik

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In