Muara Enim//Pasal 1. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahunan yang selanjutnya disebut RKAB tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik dan aspek lingkungan.
Dugaan kegiatan pertambangan Batubara yang dikelola oleh IUP PT. Sriwijaya Tansri Energi (STE) di wilayah Desa Benuang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) kegiatan pertambangan batubara ini persisnya berbatasan dengan Desa Bulang Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, kegiatan pertambangan PT STE ini sudah mengeluarkan batubara ke pelabuhan melalui jalur jalan servo, dugaan Batubara yang sudah diangkut mencapai 3 tongkang kapal diperkirakan satu tongkang mencapai 7.800 ton (tujuh ribu lapan ratus ) dan yang tersisa saat ini di atas tambang di pinggir jalan servo km 58 wilayah Desa Benuang dugaan diperkirakan mencapai 4 hingga 5 tongkang, saat ini kegiatan pertambangan batubara IUP PT STE lagi stop beroperasi.
Kami awak media mencari informasi dari beberapa narasumber dan kami dapatkan informasi dugaan adanya keterlibatan Perusahaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan,” Ado oknum prusda provinsi inisial Fr,” ucap seorang narasumber, Rabu (10/07/2024).
Penerbitan RKAB tambang batubara PT. STE inipun dipertanyakan, karena diduga kegiatan pertambangan ini tanpa melalui kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dugaan maraknya mafia pertambangan batubara di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, dugaan terjadinya kebocoran duit negara dari sektor tambang batubara akibat ulah oknum-oknum.
Perusakan lingkungan hidup ekologi hayati sangat memperhatikan di bumi Sriwijaya dan ini sepatutnya menjadi perhatian skala nasional karena berdampak pada faktor kesehatan dan keselamatan manusia, semakin menipisnya lahan-lahan pertanian.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai.
Dikutip dari HukumOnline.com
berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
(Pers : Nuramin Jafar).