Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI melaksanakan kegiatan seminar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM/MEDIA LOYAL BNN RI–#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI melaksanakan kegiatan seminar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tema “Politik Hukum Nasional Dalam Perubahan UU Narkotika” di Hotel Grand Claro, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (30/3).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Andi Fairan, S.I.K., M.S.M., Direktur Hukum BNN RI dan Muhammad Waliyadin, S.H., M.H., Kasubdit Pembahasan Direktorat Perancangan Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam paparannya Andi Fairan, S.I.K., M.S.M., menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data dan informasi melalui saran dan masukan yang disampaikan dengan melibatkan para pihak terkait.

“Hal ini diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif terkait implementasi empiris di lapangan yang dihadapi oleh para pihak dalam pelaksanaan Undang-Undang Narkotika,” imbuhnya.

Selaras dengan hal tersebut, Muhammad Waliyadin, S.H., M.H., menyampaikan RUU tentang perubahan kedua Undang – Undang Narkotika dibentuk sebagai upaya komprehensif pemerintah dalam meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Kegiatan seminar ini menghadirkan 45 orang dari seluruh pemangku kepentingan masyarakat yang terdiri dari, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, unsur akademisi, dan unsur masyarakat di wilayah Makassar. Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menjangkau aspirasi dan keterlibatan partisipasi publik terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga dapat mewujudkan sinergitas di antara para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengimplementasikan UU tersebut..

SUTIAMAN ST POKJA BNN.

Redaksi
Redaksi
REDAKSI INDOTIPIKOR.COM-- BERSAMA; ORGANISASI MEDIA; FRN LOYAL KEPADA KORPS POLRI/TNI/PEMERINTAH/KEJAGUNG RI/KEMENTERIAN, LOYAL KEPADA -DEWAN PERS SERTA ORGANISASI PERS; AWDI,- PWI- AJI- SMSI-PWRI--ITJI--SWI-- AWI-AWPI PPWI-SPRI-FPII DLL...MENTAATI KODE ETIK JURNALISTIK, MENGIKUTI .UJI KOMPETENSI WARTAWAN/DIKLAT..KOMPETEN. SAJIKAN BERITA TANPA HOAX,,LOVE NKRI.,,BHINEKA TUNGGAL IKA,,-LOVE PANCASILA...LOVE INDONESIA RAYA....BOX REDAKSI DISEMATKAN DEMI KEPENTINGAN KEAMANAN REDAKSI DARI HACKER...YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB,,,,INDOTIPIKOR ANTI HOAX.,,UTAMAKAN SAJIKAN BERITA AKTUAL FAKTUAL TAJAM TERPERCAYA, MENGUTAMAKAN EDUKASI KERUKUNAN MENUJU INDONESIA YANG SEMAKIN KONDUSIP SERTA BERMARTABAT AMAN NYAMAN DAMAI SEJAHTERA.

Tetap Terhubung

Ikuti Media Sosial Kami Untuk Mendapatkan Update Warta Terbaru

Warta Terkait

error: Content is protected !!