Muara Enim—INDOTIPIKOR.COM–Kegiatan Penambangan Batubara diduga selaku usernya PT.RMKO (Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk diduga RMK Group dan yang perusahaan selaku pelaksana lapangan melakukan penambangan Batubara diduga PT . TBBE (Truba Bara Banyu Enim ) dan diduga disebut subkontraktor dalam pelaksanaan penambangan Batubara tersebut yang berlokasi di wilayah Kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim.
Diduga perusahaan TBBE ini telah melakukan perbuatan yang Berdampak merugikan masyarakat sekitar dan sangat meresahkan, ini karena aktifitas penambangan Batubara tersebut ketika curah hujan yang tinggi serta debit air sungai lekukam naik lumpur masuk ke area perkebunan warga, jika tidak ada aktifitas galian batubara hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya dan dimungkinkan berakibat juga pendangkalan sungai lekukam karena teraliri lumpur dampak dari disposal perusahaan, perlu adanya antisipasi masalah dampak lingkungan kata warga.
Saat ini alih fungsi hutan dan lahan untuk pertambangan batubara di wilayah kabupaten muara enim menjadi pertanyaan besar di masyarakat peran serta pemerintah Desa, Kecamatan dan terutama Kabupaten muara enim serta pemerintah Provinsi sumatera selatan dalam hal ini terkait AMDAL (amandemen dampak lingkungan), lingkungan hidup ekologi hayati didalamnya termasuk dampak lingkungan sosial di masyarakat, seharusnya kegiatan pertambangan batubara peduli pada aspek-aspek sosial lingkungan masyarakat lokal sekitar kegiatan operasional produksi jangan sampai kegiatan tersebut merugikan masyarakat sekitar dan ini menjadi tanggungjawab pemerintah daerah memberikan rasa kemanusiaan yang memanusiakan manusia hak asasi manusia untuk hidup sehat, nyaman dan aman serta sejahtera.
Saat kami awak media menelusuri dan ternyata diduga ada warga Desa Perjito Kecamatan Gunung Megang yang dirugikan dari aktifitas perusahaan TBBE tersebut, lumpur disposal perusahaan memasuki area kebun miliknya dan hingga saat ini tidak ada penyelesaiannya dari pihak perusahaan tersebut.
Saat ini kami lagi berusaha menghubungi pihak perusahaan tersebut, namun hingga berita ini kami naik tayang, Rabu (22/05/2024), kami belum bisa mengkonfirmasi kebenaran ini karena belum mendapatkan nomor yang bisa kami hubungi, namun kami dapatkan keterangan dari warga yang pernah menghubungi pihak Humas TBBE,”kami tidak lakukan pembebasan lahan karena itu dipinggir sungai lekukam, tidak ada untungnya bagi kami, dan juga karena ada tiang Sutet,” kira-kira begitulah ucap warga menirukan apa yang dikatakan pihak perusahaan tersebut,” namun seharusnya supaya tidak merugikan pihak warga masyarakat setempat, pihak perusahaan mengukur radius bebas 1 hingga 2 hektar lahan dari aktifitas pertambangan batubara meskipun tidak di tambang, meminimalisir terjadinya aksi reaksi di sosial lingkungan masyarakat setempat.
(Pers : Nuramin Jafar).