TASIKMALAYA—INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Bantuan Operasional Sekolah yang rutin dalam satu tahun hanya 2 kali turun dari Pemerintahan Pusat sampai Daerah untuk menunjangnya PKBM secara sekala Nasional.
Ada yang menarik mengundang pertanyaan fublik di salah satu, sekolah Wilayah Kecamatan Padakembang yang mana SD Negeri 2 Padakembang dan SD Negeri Pasiripis Diketahui fublik status sekolah tersebut di pegang oleh Kepala Sekolah Berinisial “A” yang sebagai Plt SD Negeri 2 Padakembang.
Senin. 11/2/2025 Kami selaku Awak Jajaran Media Indotipikor.Com dan Rekan rekan Tim Investigasi Lapangan mendatangi kepala tersebut, di karenakan ada salah satunya narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, Bahwa di duga banyak kejanggalan dan Tranfaransinya terselubung terkesan menunjukan tidak ada itikad terbuka, kooperatif dari pihak sekolah di sekolah sdn 2 padakembang dan pasiripis, mengenai kejanggalan tersebut di SD Negeri 2 Padakembang boleh di kroscek saja bagaimana..??,tentunya Tidak adanya keterbukaan mengenai Satuan Prasarana Pengembangan di Tahun 2024 saja sangat besar sekali yang mana dalam pengembangan perpustakaan tahap 1 sebesar Rp. 3.994.000 dan tahap 2 sebesar Rp. 29. 604.000 dan juga untuk SD Negeri Pasiripis itu mengenai Dana Honorer sangatlah janggal serta mencolok sekali masa Kosnya begitu beasr sekali..?? sebesar Rp. 27.600.000 untuk 2 honorer bisa menghabiskan sebesar itu dalam 1 Tahun, Katanya,
Inilah yang disebut hitung benar jumlah keliru kata warga karena sangat janggal serta terkesan sangat membodohi fublik dan menciptakan kamuplase, pembenaran yang seolah itu masuk akal serta logis untuk diterima khal layak
Ketika kami bertemu dengan kepala sekolah langsung beliau mengatakan; bahwa untuk sekolah padakembang 2 dana pengembangan perpustakaan dengan total Rp. 33.598.000 dan sudah di terapkan yang peruntukannya pembelian buku baca pojok dan juga untuk pembangunan pemeliharaan sarana dan prasarana dengan sebesar Rp. 30.385.000 sebagian di terapkan untuk pengecatan, ganti 2 daun pintu dan kusen serta atap garasi penyimpanan motor tambah pemasangan paving stone ( Paving Block ) dengan volume 100 meter dengan total Rp. 63.983.000 ( Enam Puluh Tiga Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah ), Katanya.
Mengenai keterangan alibi uraian Kepala Sekolah “A” di atas membingungkan warga juga ,karena juklak juknisnya hal itu, aturananya untuk di perbaiki tahap berikutnya yaitu menunggu turunnya dana di tahun2025, jadi anehkan yang wajib di belakangkan dan ada apa itu…?, jadi mungkin acuanya semau gue kepsek saja, yang lain harus ikut walaupun ada yang ditabrak baik juklak- juknis maupun RAB nya serta katagori ketentuan lainya yang harus ditempuh sesuai dengan; mana yang harus lebih didahulukan menurut aturan yang jadi acuan, selanjutnya Apa lagi yang mengenai SD Negeri Pasiripis juga jadi sebuah pertanyaan mengenai 2 pegawai honorer sampai bisa menghabiskan mencapai Rp. 27.600.000./tahun,,,sangat mencolok sekali..serta janggalnya sangat mengundang pertanyaan besar, kata warga.
Maka dengan itulah Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya beserta Jajaran Aparatur Penegak Hukum agar segera audit sekolah yang di pimpin oleh “A” agar terhindar dari adanya hal- hal yang tidak di inginkan, serta jangan dibiarkan, berkepanjangan, warga berharap jangan sampai ada pembiaran dari pihak yang kompeten di bidang pengawasan akan hal itu,
Bersambung…
A. Firmansyah & Tim.