Di Duga Penambangan Tak Kantongi Ijin..?? Terkesan Lalaikan Keselamatan Kerja, Nyawapun Murah.

INDOTIPIKOR.COM/FRN TASIKMALAYA _ Dalam langsiran pemberitaan mengenai Legalitasnya Penambangan Batu Cadas Bentonit Yang Di Duga Belum Mengantongi Izin, karena informasi mengenai ijin masyarakat belum mendapatkan informasi yang signipikan, Pemerintah sebaiknya memberi informasi akan hal itu. mengenai berita  benar- benar menjadi sangat heboh ketika publikasi pertama muncul, di kalangan masyarakat bawah saat ini.

Di Duga Penambangan Batu Bentonit Wil Tasikmalaya Jabar, Belum Memiliki Izin.

Untuk sementara itu dari pihak perusahaan yang berinisial ( L ) seolah olah tutup telinga dan enggan juga untuk memberikan penyampaian kepada awak media mengenai penambangan Bentonit yang sebenarnya, entah apa alasannya yang sebenarnya…? padahal yang di Katakan narasumber itu sehingga sudah menjadi sebuah berita itu benar.

https://indotipikor.com/di-duga-penambangan-batu-bentonit-wil-tasikmalaya-jabar-belum-memiliki-izin/.

Dengan Banyaknya, kejanggalan hasil keterangan narasumber Rabu 21/3/2023 menyampaikannya bahwa di duga perusahaan tambang batu bentonit di duga, belum memiliki izin resmi pemerintah, karena tidak ada seperti papan informasi atau hal lainya mengenai kelegalan akan hal itu, dampak terlihat, akses jalan menuju lokasi penambangan hancur sangat tidak indah di pandangnya dan juga melihat pekerja tambang sangat di khawatirkan ( Menakutkan ) karena sama sekali para pekerja tambang sepertinya tidak mematuhi memakai keselamatan kerja, yang seharusnya, Katanya.

Di tambah lagi Dengan Keterangan Narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan Kamis 22/3/2023 bahwa Perusahaan Tambang Batu Cadas Bentonit sepertinya tidak memiliki rasa kemanusiaan dan keadilan kepada salah satunya pekerja yang sudah cukup lamanya mengabdi di perusahaan itu, dalam contoh seorang karyawan pekerja penambang yang berinisial ( W ) tewas di tempat kisaran awal tahun 2023 ketika sedang bekerja di lokasinya, tewasnya tersebut pekerja tertimpa urugan- urugan tanah pasir dan bebatuan yang sehingga tewas seketika di tempat lokasi penambangan, tentunya keselamatan para pekerja harus menjadi skala prioritas dalam kinerja baik sebuah PT maupun CV, katamya.

Dengan lucunya pekerja yang tewas di lokasi pekerjaan tambang batu bentonit yang Berdomisili Wilayah K” Kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat itu sangat sangat memperihatinkan atas kejadian itu dan pula perihatin juga kepada keluarga yang di tinggalnya dan mana seorang pekerja penambang itu tersebut hanya di beri santunan cukup dengan Uang Sebesar Rp. 5.000.000.00 ( Lima Juta Rupiah ) yang padahal jelas korban tersebut sampai hari sekarang ini belum menginjak 100 Hari, Katanya.

Mengenai keterangan di atas dua narasumber yang mengatakan, itu sangat sangat jelas Dari Pihak Perusahaan Penambang Batu Cadas Bentonit terkesan tidak memiliki rasa kemanusiaan kepada penambang yang tewas di tempat, bagaimana dengan pihak asuransi tentunya kalaulah perusahaan penambang memiliki ijin tentunya;; ataukah perusahaan tersebut  belum memiliki izin pemerintah ( Ilegal ).???? Dinas perijinan pastinya yang lebih tahu, mengenai hal ini , Karena masyarakat Tidak dapat informasi mengenai hal itu.

Dengan kelalaian serta MOLORNYA Perusahaan Penambangan Batu Bentonit  Demi kondusipitas dalam banyak hal” Wajib Pemerintahan Daerah, Provinsi bahkan Pusat harus segera tindak dengan adanya perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemerintah, yang pertama sebagai Izin Usaha Penambangan ( IUP ) dan Peraturan Keselamatan Kerja, yang mana Undang undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan aturan pokok K 3 sehingga Undang undang ini mengatur juga kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja, yang mana maksud tujuan dari pelaksanaan K 3 Berdasarkan Undang undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja itu terdapat ada 3 unsur yang patut dalam utama dari penerapan yang jelas / Melindungi dan menjamin keselamatan kerja setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat pekerjaan / Menjamin di setiap sumber produksi dapat di gunakan secara aman dan secara efisien / Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional, sangatlah menjadi harapan masyarakat tentunya ,aman nyaman serta kondusip.

Maka dalam hal ini Aparatur Penegak Hukum Republik Indonesia agar sigap kupas tuntas mengenai ” MOLOR PERUSAHAAN PENAMBANG BATU BENTONIT ” dan kalau seandainya penambangan liar di biarkan itu seolah olah akan memberikan contoh kepada pihak penambangan yang lain, di berbagai daerah lainya.
Bersambung…

team liputan.-poto ilustrasi

Redaksi
Redaksi
PEMRED INDOTIPIKOR.COM-- BERSAMA; ORGANISASI MEDIA; FRN LOYAL KEPADA KORPS POLRI/TNI/PEMERINTAH/KEJAGUNG RI/KEMENTERIAN, LOYAL KEPADA -DEWAN PERS SERTA ORGANISASI PERS; AWDI,- PWI- AJI- SMSI-PWRI--ITJI--SWI-- AWI-AWPI PPWI-SPRI-FPII DLL...MENTAATI KODE ETIK JURNALISTIK, MENGIKUTI .UJI KOMPETENSI WARTAWAN/DIKLAT..KOMPETEN. SAJIKAN BERITA TANPA HOAX,,LOVE NKRI.,,BHINEKA TUNGGAL IKA,,-LOVE PANCASILA...LOVE INDONESIA RAYA....BOX REDAKSI DISEMATKAN DEMI KEPENTINGAN KEAMANAN REDAKSI DARI HACKER...YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB,,,,INDOTIPIKOR ANTI HOAX.,,UTAMAKAN SAJIKAN BERITA AKTUAL FAKTUAL TAJAM TERPERCAYA, MENGUTAMAKAN EDUKASI KERUKUNAN MENUJU INDONESIA YANG SEMAKIN KONDUSIP SERTA BERMARTABAT AMAN NYAMAN DAMAI SEJAHTERA.

Tetap Terhubung

Ikuti Media Sosial Kami Untuk Mendapatkan Update Warta Terbaru

Warta Terkait

error: Content is protected !!