INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—-Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 mengatur ketentuan penggunaan Dana Desa untuk biaya operasional Pemerintah Desa. Dalam Pasal 2 ayat (3) ditegaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak sebesar 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar anggaran yang dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih pada setiap desa.
Pengaturan ini menempatkan biaya operasional Pemerintah Desa sebagai bagian yang dibatasi dalam penggunaan Dana Desa. Dana Desa tetap diprioritaskan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, sementara biaya operasional diberikan ruang secara proporsional agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 juga menetapkan syarat penting terkait pengalokasian biaya operasional tersebut. Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya, di luar anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Ketentuan ini menjadikan publikasi fokus penggunaan Dana Desa sebagai kewajiban yang berpengaruh langsung terhadap hak Pemerintah Desa dalam menggunakan Dana Desa untuk biaya operasional. Transparansi anggaran menjadi prasyarat administratif yang harus dipenuhi agar alokasi BOP Pemdes tetap dapat digunakan sesuai ketentuan.
#Danadesa2026 #fyp #salamBerdess
RED TASIKMALAYA–11-01-2026





