JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MK RI—Dalam pengujian undang-undang, MK telah memperbarui mekanisme hukum acaranya dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Untuk mengajukan perkara di MK, ada beberapa kemudahan yang diberikan guna memperpendek mata rantai pengajuan permohonannya. Penjelasan demikian disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) secara daring pada Rabu (12/11/2025).
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menjabarkan mengenai karakteristik hukum acara pengujian undang-undang yang dimaksud, di antaranya jenis pengujian, para pihak, objek pengujian, dan dasar pengujian. Bahwa berdasarkan jenis pengujiannya, undang-undang yang diujikan dapat berupa uji formiil dan materiil. Sementara pihak yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon, di antaranya WNI, badan hukum, masyarakat hukum adat, dan lembaga negara.
“Kemudian ketika ada perkara yang diajukan Pemohon tersebut yang dinilai perlu untuk mendapatkan keterangan lanjutan, maka Mahkamah akan menggelar sidang pemeriksaan untuk memintakan agar MPR, DPR, DPD, atau Presiden sebagai pemberi keterangan,” jelas Suhartoyo dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Bisariyadi selaku Asisten Ahli Hakim Konstitusi secara daring.
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
RED





