JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–KILAS INFO MEDIA SOSIAL—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan kewajiban pajak yang melibatkan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Kasus ini mencakup Kepala KPP Madya Jakut berinisial DWB serta pihak swasta terkait sebuah perusahaan tambang, PT WP. Dugaan suap berkaitan dengan upaya mengurangi nilai penerimaan pajak negara.
Dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (11/1), KPK menampilkan perbedaan mencolok karena tidak lagi memamerkan para tersangka ke hadapan publik.
Direktur Penindakan KPK, Asep, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan penerapan ketentuan KUHAP baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.
Selain itu, KPK juga menerapkan kombinasi pasal lama dan pasal baru dalam menjerat para tersangka. Hal ini dilakukan karena peristiwa suap terjadi pada Desember 2025, sementara pendistribusian hasil suap berlangsung pada 9 Januari 2026, setelah KUHP baru resmi berlaku. Pendekatan tersebut dinilai sebagai bentuk penyesuaian hukum terhadap masa transisi regulasi pidana yang baru.
FAKTA UNIK DUNIA RED





