No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

CHA Agustinus Purnomo Usulkan Koneksitas dalam Tangani Perkara Militer & Sipil

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
September 11, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
CHA Agustinus Purnomo Usulkan Koneksitas dalam Tangani Perkara Militer & Sipil
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Hal menarik ditemui saat uji kelayakan calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) pada hari Rabu (10/10). Agustinus Purnomo, hakim agung ad hoc kamar tindak pidana korupsi, kini mendaftar sebagai calon hakim agung kamar militer. 38 tahun bertugas sebagai anggota TNI mendorong Agustinus untuk mengangkat isu eksistensi peradilan koneksitas dalam paparannya di hadapan Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Anggota TNI sebagian besar tinggal di luar kesatrian militer, sehingga potensi terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh militer bersama orang sipil sangat besar. Disini pentingnya optimalisasi peran peradilan koneksitas, karena dengan mengupayakan proses penegakan hukum 1 pintu, asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan akan terwujud”, pungkas Agustinus.

“Problem yang terjadi di lapangan, perkara tindak pidana umum yang melibatkan sipil dan militer diadili di 2 pengadilan terpisah, pengadilan negeri mengadili pelaku sipil dan pengadilan militer mengadili pelaku militer. Baru dalam perkara korupsi, proses penegakan hukum dari tahap penyidikan hingga persidangan dilakukan menurut hukum acara koneksitas,” ujar calon yang saat ini berpangkat Kolonel.

Anggota Komisi 3 DPR, Benny K. Harman, tekankan pentingnya mengedepankan keadilan untuk mencegah terjadinya disparitas pemidanaan, terutama apabila suatu tindak pidana koneksitas kadung diperiksa dalam dua pengadilan yang berbeda.

“DPR sebagai pembuat undang-undang mengedepankan selalu berorientasi pada aspek keadilan. Namun kami menghimbau agar calon hakim agung tidak serta merta melakukan penafsiran terhadap keadilan di luar dari ketentuan tertulis yang ada”, imbuh Benny.

Di akhir paparannya, Agustinus mengusulkan agar perkara koneksitas tidak hanya diterapkan dalam tindak pidana korupsi, namun juga dalam tindak pidana lainnya seperti narkotika dan tindak pidana umum, dengan tetap mengacu pada titik singgung kerugian yang timbul dari tindak pidana yang terjadi.

William Edward Sibarani – Dandapala Contributor
Kamis, 11 Sep 2025

Previous Post

Heru Pramono Jalani Fit & Proper Test Calon Hakim Agung di DPR, Tegaskan Pentingnya Kualitas Putusan

Next Post

Wooow Viral Oknum Ustad Guru Ngaji, ditangkap polisi lantaran dilaporkan diduga mencabuli muridnya, DIMUSOLA Setidaknya ada 7 murid yang melaporkan kelakuan oknum tersebut.

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Wooow Viral Oknum Ustad Guru Ngaji, ditangkap polisi lantaran dilaporkan diduga mencabuli muridnya, DIMUSOLA Setidaknya ada 7 murid yang melaporkan kelakuan oknum tersebut.

Wooow Viral Oknum Ustad Guru Ngaji, ditangkap polisi lantaran dilaporkan diduga mencabuli muridnya, DIMUSOLA Setidaknya ada 7 murid yang melaporkan kelakuan oknum tersebut.

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In