BANDUNG–INDOTIPIKOR.COM– (27/5) – BPTD Kelas II Jawa Barat terus melakukan langkah-langkah komprehensif dalam meningkatkan pengawasan terhadap operasional angkutan pariwisata dengan melakukan kegiatan pemeriksaan atau rampcheck di lokasi objek wisata favorit yang ada di Provinsi Jawa Barat.
Adapun lokasi rampcheck angkutan pariwisata yang dilakukan oleh BPTD Kelas II Jawa Barat bersama unsur terkait, antara lain Pemandian Air Panas Garut dan Kawah Darajat Garut, Pantai Pangandaran, Pantai Pelabuhan Ratu, Situ Patenggang dan Situ Cileunca Pangalengan, Ciater, D’Castello, Tangkuban Perahu dan Grafika Cikole.
“Kami bersama Tim dari BPTD Kelas II Jawa Barat, secara serentak melakukan kegiatan pengawasan angkutan pariwisata yang dilaksanakan selama masa libur panjang Hari Raya Waisak dari tanggal 23 s.d 26 Mei 2024,” ungkap Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Barat, Muhammad Fahmi di Bandung, Minggu (26/5).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan Pengecekan Kelaikan Teknis dan Administrasi Kendaraan untuk menjamin keselamatan dari setiap kendaraan. Kelengkapan administrasi tersebut berupa surat wajib kendaraan yang harus dimiliki serta dibawa oleh angkutan pariwisata berupa kartu BLU-e, Kartu Pengawasan, STNK, dan lain sebagainya.
Terkait dengan Pengecekan Kelaikan Teknis Kendaraan dilakukan oleh Penguji Kendaraan Bermotor bersama dengan PPNS Kemenhub dalam mengecek Komponen Teknis Utama dan Teknis Penunjang dalam menentukan Kelaikan Teknis Kendaraan pada Angkutan Pariwisata.
“Kami mengerahkan seluruh tim dan Penguji Kendaraan Bermotor pada kegiatan tersebut untuk melakukan pengecekan kelaikan kendaraan pariwisata. pada kegiatan ini, kami berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mendukung pelaksanaan kegiatan ini, antara lain dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Satlantas POLRI serta PT. Jasa Raharja,” urai Fahmi.
Dari hasil pemantauan dan pemeriksaan pada 237 kendaraan angkutan pariwisata, ditemukan sebanyak 44,73 persen dinyatakan laik jalan dan 55,27 persen dinyatakan tidak laik jalan.
Jenis pelanggaran yang banyak ditemukan antara lain Kartu Pengawasan (KP) tidak berlaku & KP tidak ada, masa berlaku Uji Berkala sudah habis, serta penyimpangan trayek yakni bus yang seharusnya beroperasi reguler sesuai trayek seperti AKAP & AKDP tetapi digunakan untuk pariwisata.
BPTD Kelas II Jawa Barat melakukan penindakan berupa Penilangan oleh PPNS dan Satlantas Polri hingga penundaan perjalanan terhadap Angkutan Pariwisata yang dinyatakan tidak laik jalan, serta mengarahkan Perusahaan Otobus untuk menyediakan mobil pengganti apabila saat dilakukan rampcheck kendaraan tidak memenuhi aspek utama pemeriksaan (seperti sistem rem, sisten lampu, indikator pengukur kecepatan, kaca dan kondisi ban, dll).
“BPTD Kelas II Jawa Barat akan terus melaksanakan secara terus menerus kegiatan pengawasan dan pemeriksaan angkutan pariwisata terutama pada libur akhir pekan dengan tujuan untuk terus memastikan seluruh armada bus pariwisata dalam kondisi laik jalan,” imbuh Fahmi.
Selain melakukan pengawasan secara langsung di lapangan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengemudi maupun Perusahaan Otobus tentang pemahaman pentingnya aspek Keselamatan Kendaraan dalam menjamin perjalanan yang berkeselamatan. Kemudian, memberikan edukasi kepada Komunitas Bus Mania Indonesia serta pengemudi yang hendak melakukan kegiatan Jambore Nasional di salah satu destinasi Wisata yang ada di Jawa Barat.
“Berkolaborasi dengan Komunitas Bus Mania, Kami lakukan kegiatan sosialisasi dengan mengedukasi Komunitas Pecinta Bus (Bus Mania) yang kita adakan di Terminal Tipe A Banjar dalam acara Jambore Nasional Bus Mania Se – Indonesia. Kami juga mengingatkan kepada seluruh peserta untuk memastikan kembali kelengkapan administrasi serta kesiapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan untuk menjamin keselamatan dalam berkendara di jalan,” pungkasnya. (RO/ALV/WBW/AZN)
—————-
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT
Aznal S.H.,M.H.
Twitter: @hubdat151
Instagram dan Tiktok: @ditjen_hubdat
FB Page dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat
—————
Nomor: 47 /SP/V/HMS/2024.
A D