No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home KEMENTERIAN

Berbagai Misteri Pungutan Yang Seolah Direkayasa Seolah Legal Namun Tetap Menjadi Beban Yang Nyata

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Januari 22, 2026
in KEMENTERIAN
0
Berbagai Misteri Pungutan Yang Seolah Direkayasa Seolah Legal Namun Tetap Menjadi  Beban Yang Nyata
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Sebagai prakata awal Demi Kebaikan citra serta harapan dunia pendidikan yang diharapkan oleh semua pihak baik pemerintah maupun para Masyarakat yang memiliki anak generasi bangsa, demi kondusifitas serta Mengedukasi dalam berbagai aspek..dinas pendidikan yang ada di wilayah Tasikmalaya diperlukan kroscek serta investigasi ke bawah dengan banyaknya informasi miring yang diperlukan informasi yang tentunya akurat fakta serta, bila ada kendala serta masalah tentunya diciptakan solusi, dan apabila ada pelanggaran tentunya dipungsikan pula   aturan disiplin serta ketentuan hukum bila masuk katagori melanggar hukum demi kebaikan bangsa ini Kedepan tentunya di dunia pendidikan yang menjadi kewajiban seluruh warga indonesia mendukungnya, ada khabar serta informasi yang kurang sedap didengar tolong di kroscek…ya ..Kepada intitusi terkait … ini di salah satunya sekolah yang paling bergengsi di Wilayah Timur Kabupaten Tasikmalaya SMP Negeri 1 Manonjaya yang paling banyak di kejar oleh peminat calon siswa siswi baru.

Salah satunya narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, Bahwa sekolah favorit smp negeri 1 manonjaya yang begitu cukup banyak anak didiknya dalam tingkatan kelas selalu banyak kebutuhan kebutuhan yang di bebankan kepada semua siswa siswinya yang paling utama di kelas ix, yang mana kebutuhan itu dari pihak sekolah melalui Porum orang tua murid (pom) yang padahal sebagai pom itu tidak tau sekolah akan mengarahnya ke mana, dan juga itu orang tua murid sangat sangat tidak menerima adanya pemungutan yang selalu tiap tahun ada untuk ini dan untuk itu juga, yang jelas dana anggaran pemerintah bantuan operasional sekolah pendidikan itu di kemenakan, dan lagi untuk perpustakaan masih di libatkan ke semua orang tua murid, jadi rencana untuk pungutan di sekolah selalu ada yang di luar nalar orang tua murid, Katanya.

Sambung lagi narasumber yang tidak mau juga di sebutkan namanya menyampaikan juga, Bahwa mengenai kebutuhan kebutuhan di SMP Negeri 1 Manonjaya bukan hanya mengenai sampul ijazah, tapi melainkan dari sisi lain seperti Perpisahan Guru Yang Masa Masuk Pensiun ( Purna Bakti ) itu dalam keseluruhan 1.000 lebih sama seluruh siswa siswa harus untuk memberinya upeti yang di berikan melalui masing masing pom termasuk Kelas IX sebanyak 352 Siswa Siswi, yang mana itu dasar perintah komite, padahal sebagai guru jelas dari pemerintah pun di gaji dan ketika sudah masuk masa pensiun itu jelas ada tunjangannya, malah ini di bebankan sama siswa siswinya untuk membayar tunjangan pensiun, Dengan pertanyaan kami sebagai orang tua wali murid itu di haruskan dan di benarkan di sekolah yang besar kalau ada yang pensiun semua siswa siswi untuk memberinya…?, Katanya.

Kamis. 22/1/2026 Salah satunya Komite SMP Negeri 1 Manonjaya berinisial D menyampaikan, Bahwa adanya untuk pembayaran mengenai kebutuhan untuk Kelas IX itu sebetulnya hasil keinginan orang tua wali murid, dan jiga sebagai Kepala Sekolah pun belum mengetahui tentang adanya kebutuhan kelas ix dan yang mana juga uang sebesar 260.000._ bila mana tidak bayar pun juga itu tidak masalah dan tapi ketika siswa siswi tersebut bila mana menerima ijazah ya itu pasti akan berbeda dengan dengan teman temannya yang lain, dalam arti yang bayar 260.000._ itu sampulnya yang bagus dan yang tidak bayar itu sampul rapornya hanya map biasa ( Bayar Map pake logo sekolah dan yang tidak bayar hanya Map biasa), jadi itu sebenarnya tidak ada masalah bagi mengenai kebutuhan kelas ix, di karnakan itu keinginan semua orang tua wali murid yang di kumpulkan oleh ketua ketua Peserta Orang Tua Murid, Katanya.

Dengan terjadinya adanya pungutan liar di SMP Negeri 1 Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya jelas itu suatu pelanggaran sekolah yang sudah diatur dalam contek Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang sebagai mana peran penting

– Larangan Pungutan: Sekolah negeri dilarang memungut biaya satuan pendidikan dari orang tua/wali murid.
– Sumbangan Sukarela: Sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
– Transparansi: Sekolah wajib melaporkan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan dan sumbangan secara transparan kepada orang tua/wali murid, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.
– Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana.

Maka dengan ini adanya pungutan di sekolah tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya agar segera menindaknya dengan tegas dan jangan pilih bulu, untuk mengenai dunia pendidikan sudah bukan jamannya lagi meminta, memungut atau sumbangan kepada orang tua wali murid melalui siswa siswi didiknya.

TRANFARANSI SERTA JUKLAK JUKNIS DUNIA PENDIDIKAN TENTUNYA DIPUNGSIKAN SEBAGAIMANA MESTINYA, SERTA MASYARAKAT TIDAK BERHARAP ADA REKAYASA PEMBENARAN DEMI MERAUP KEUNTUNGAN SEPIHAK DAN MEMAKSAKAN SATU SISTEM YANG MENDRISKIMINATIP DAN MEMBEBANI SISWA…KARENA SEKOLAH ITU TEMPATNYA BELAJAR SEGALA ASPEK BUKAN BISNIS DENGAN REKAYASA ASPEK

WARGA BERHARAP ALMAMATER DUNIA PENDIDIKAN BENAR-BENAR TERDENGAR HEBAT BERSIH SERTA TAK ADA CELA..YANG BIKIN MARWAHNYA SEOLAH MENJADI RENDAH KARENA ULAH BEBERAPA OKNUM YANG MEMANFAATKAN..SESAAT…AAAMMIN AAAMMMIN KATA WARGA
Bersambung…

Tim Investigasi.

Previous Post

Presiden Prabowo dan Raja Charles III Perkuat Diplomasi Lingkungan lewat Konservasi Gajah Peusangan

Next Post

Jaksa Agung Paparkan Capaian Strategis dan Rencana Kerja 2026 dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Jaksa Agung Paparkan Capaian Strategis dan Rencana Kerja 2026 dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI

Jaksa Agung Paparkan Capaian Strategis dan Rencana Kerja 2026 dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In