INDOTIPIKOR.COM–KILAS INFO MEDIA SOSIAL..FB DLL–Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam sebuah perkara hukum yang dilaporkan oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan tersangka tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan dibuat pada 22 September 2025.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, yang menyebutkan status Bahar Bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Awaludin menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.–red





