No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Awal Tahun 2026, PN Pariaman Berhasil Mediasi Dua Sengketa Harta Pusaka Tinggi

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Februari 5, 2026
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Awal Tahun 2026, PN Pariaman Berhasil Mediasi Dua Sengketa Harta Pusaka Tinggi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

INDOTIPIKOR.COM–MEDIA–Keberhasilan ini menegaskan komitmen PN Pariaman dalam mengedepankan penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme mediasi yang berkeadilan, menjaga harmoni adat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Pengadilan Negeri (PN) Pariaman mengawali tahun 2026 dengan capaian positif dalam upaya penyelesaian perkara harta pusaka tinggi melalui mekanisme mediasi.

Sepanjang Januari 2026, PN Pariaman berhasil melakukan mediasi dua sengketa harta pusaka tinggi hingga mencapai kesepakatan damai antara para pihak.

Hal ini menunjukkan komitmen nyata dari PN Pariaman dalam mendorong penyelesaian perkara perdata, khususnya sengketa harta pusaka tinggi, melalui mekanisme perdamaian yang berkeadilan dan menguntungkan para pihak yang berperkara (win-win solution).

Komitmen tersebut, pertama tercermin dalam penyelesaian perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harta pusaka tinggi dengan Register Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Pmn, melalui mediasi yang dilakukan, pada Kamis (29/1) di Ruang Mediasi PN Pariaman.

Adapun perkara tersebut dilatarbelakangi oleh gugatan yang dilayangkan penggugat terhadap tergugat dengan objek gugatan berupa sebidang tanah seluas 615 meter persegi yang terletak di Kabupaten Padang Pariaman, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Penggugat menyatakan tanah tersebut diperolehnya secara sah melalui Akta Jual Beli pada tahun 1995 dan telah terdaftar serta bersertifikat atas namanya.

Namun sejak tahun 2023, para tergugat diduga melarang penggugat untuk menguasai dan menimbun tanah tersebut, sehingga penggugat tidak dapat memanfaatkan objek tanah selama kurang lebih 22 tahun.

Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil bagi penggugat.

Dalam proses mediasi tersebut, Mediator Hakim PN Pariaman Dandi Septian, S.H., M.H. berperan aktif dalam memfasilitasi dialog, menggali kepentingan para pihak, serta mendorong tercapainya solusi yang adil dan saling menguntungkan sehingga mencapai kata mufakat untuk berdamai tanpa harus berperkara di pengadilan.

Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim PN Pariaman, yang diketuai oleh Dewi Yanti, S.H., dengan Hakim Anggota, Fadilla Kurnia Putri, S.H., M.H., dan Gustia Wulandari, S.H., M.H.

Majelis Hakim menyatakan, kesepakatan perdamaian tersebut tidak bertentangan dengan hukum maupun kepatutan, dan mengikat para pihak berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta mengakhiri perkara tanpa pemeriksaan pokok perkara lebih lanjut.

Tidak berhenti sampai di sana, PN Pariaman kembali memperoleh keberhasilan nyata dalam mendorong penyelesaian perdamaian terhadap perkara perdata dengan Nomor Register 89/Pdt.G/2025/PN Pmn.

Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ramadan Hasan, S.H., M.H dilaksanakan pada Rabu (14/1), di Ruang Mediasi PN Pariaman.

Perkara kedua yang berhasil dimediasi merupakan sengketa harta pusaka tinggi yang diajukan oleh penggugat terhadap para tergugat, berkaitan dengan penguasaan dan pengalihan hak atas tanah objek perkara berupa tanah pusaka tinggi.

Dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan adanya perbuatan, upaya, dan tindakan tergugat yang menguasai serta merampas tanah objek perkara.

Selain itu, objek perkara berupa tanah pusaka tinggi tersebut, diduga telah dijual oleh para tergugat kepada orang lain.

Perbuatan para tergugat tersebut oleh penggugat dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi penggugat.

Selama proses mediasi, mediator berperan aktif memfasilitasi komunikasi para pihak, menggali kepentingan yang mendasari sengketa, serta mendorong tercapainya solusi yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian.

Melalui proses mediasi yang berjalan secara konstruktif, para pihak mencapai kesepakatan damai yang diwujudkan dengan pencabutan gugatan oleh penggugat, sehingga perkara dinyatakan dicabut.

Perlu diketahui, sejatinya sengketa harta pusaka tinggi merupakan perkara yang memiliki karakteristik khusus karena berkaitan erat dengan nilai adat, hubungan kekerabatan, serta kepentingan bersama kaum atau keluarga.

Oleh karena itu, penyelesaian melalui mediasi menjadi sarana yang efektif untuk menjaga keharmonisan hubungan para pihak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen PN Pariaman dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan, sekaligus mendukung peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

PN Pariaman terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari pelayanan prima kepada pencari keadilan, dengan harapan setiap perkara dapat diselesaikan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada perdamaian.

Penulis: Yukiatiqa Afifah

Humas MA, Jakarta
Kamis,5 Februari 2026

Previous Post

Ramaikan Laptah, Mahkamah Agung Gelar Pameran Kampung Hukum 2026

Next Post

Dari Gorontalo untuk Peradilan, Seleksi Ujian Tertulis Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026 Disaksikan Hakim Agung

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Dari Gorontalo untuk Peradilan, Seleksi Ujian Tertulis Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026 Disaksikan Hakim Agung

Dari Gorontalo untuk Peradilan, Seleksi Ujian Tertulis Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026 Disaksikan Hakim Agung

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In