No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home KEJAGUNG RI

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Februari 3, 2026
in KEJAGUNG RI
0
Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar pada Senin 2 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan persidangan yang menghadirkan keterangan dari sejumlah ahli.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan beberapa ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kimia, ahli hukum pidana,
“Ahli pengadaan barang dan jasa memberikan keterangan terkait prosedur pengadaan di lingkungan BUMN yang seharusnya merujuk pada prinsip transparansi dan efisiensi. Berdasarkan ilustrasi fakta persidangan, ahli menyimpulkan bahwa proses pengadaan yang dilakukan dalam kasus ini telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku,” ujar JPU Zulkipli.

Sejalan dengan temuan tersebut, ahli hukum pidana menyatakan bahwa pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam konteks pengadaan barang dan jasa dapat menjadi dasar penentuan tindak pidana korupsi.

“Apabila rumusan unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya bukti kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” imbuh JPU Zulkiplo.

Dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti proses blending (pencampuran) bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina. Meskipun secara teknis dimungkinkan, ahli menegaskan bahwa proses tersebut wajib memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM guna menjamin kualitas BBM yang diterima masyarakat.

Lebih lanjut, ahli mengungkapkan adanya opsi “resep” pencampuran (misalnya antara RON 92 dan RON 88 menjadi RON 90) yang seharusnya dapat dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan.

Jakarta, 3 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

SITI FATIMAH

Previous Post

PT Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Bui di Kasus Korupsi

Next Post

Selamat! 11 Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan 25 PP MA Resmi Dilantik Ketua MA

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Selamat! 11 Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan 25 PP MA Resmi Dilantik Ketua MA

Selamat! 11 Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan 25 PP MA Resmi Dilantik Ketua MA

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In