No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home KEMENTERIAN

Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat Persiapan Pembentukan Desk Implementasi KUHP, Khususnya dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Februari 12, 2026
in KEMENTERIAN
0
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat Persiapan Pembentukan Desk Implementasi KUHP, Khususnya dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

Jakarta–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— (12/02/26)

Dalam rangka mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan memimpin rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) guna mempersiapkan pembentukan Desk Implementasi KUHP, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Rapat menegaskan bahwa perubahan paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif menempatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai aktor kunci. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan aktif dalam pembimbingan dan pengawasan klien di tengah masyarakat sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, agar kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan produktif.

Ditjenpas melaporkan sejumlah progres implementasi, antara lain penyusunan pedoman teknis pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, penyediaan anggaran operasional Pos Bapas, pengembangan 290 Pos Bapas yang akan ditingkatkan menjadi Bapas, serta ketersediaan 968 perjanjian kerja sama di 1.888 lokasi kerja sosial. Selain itu, disusun program pembimbingan terintegrasi “Kalyan Binter” dan transformasi Litmas menjadi “Litmas Bertumbuh” sebagai dokumen hidup yang dapat menjadi pertimbangan yudisial bagi hakim.

Desk Implementasi ini akan berfungsi sebagai pusat koordinasi penyelesaian isu regulasi dan teknis, instrumen pemantauan kesiapan SDM dan infrastruktur, serta pusat informasi dan sosialisasi standar operasional pidana alternatif. Kemenko akan menjembatani kebutuhan kementerian teknis dengan pemerintah daerah, termasuk mendorong pembentukan Forum Reintegrasi Sosial Provinsi.

Mulai tahun 2026, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan akan mengemban tugas tambahan dalam pembentukan Desk tersebut.

Pembentukan Desk Implementasi KUHP ini diharapkan menjadi fondasi tata kelola hukum pidana yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan dalam rangka mendukung sistem pemasyarakatan Indonesia yang lebih humanis dan berkelanjutan.

Previous Post

Ratas di Istana, Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional

Next Post

Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden

Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In