No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home KEJAGUNG RI

JPU Ungkap Skema Suap Berkedok Yuridis dan Penggunaan Perusahaan Boneka dalam Perkara Marcella Santoso dkk

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Februari 12, 2026
in KEJAGUNG RI
0
JPU Ungkap Skema Suap Berkedok Yuridis dan Penggunaan Perusahaan Boneka dalam Perkara Marcella Santoso dkk
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikan keterangan terkait perkembangan persidangan perkara suap hakim atau perintangan perkara dengan Terdakwa Marcella Santoso dkk yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan bahwa seluruh bukti berupa catatan dan percakapan digital telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa.
Fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana suap dari Ariyanto Bakri yang diberikan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada Hakim. JPU menyoroti bahwa tindakan ini bukan sekadar suap biasa, melainkan praktik yang sengaja dibungkus dengan skema yuridis agar terlihat sah secara hukum, meskipun pada realitanya merupakan upaya penyuapan.
Selain modus tersebut, ditemukan ketidaksinkronan data terkait jumlah uang yang terlibat. Berdasarkan keterangan saksi Wahyu Gunawan, uang yang diterima hanya berkisar 2 juta USD. Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku bahwa terdapat permintaan sebesar 60 juta USD.
“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar JPU Andi Setyawan.
Lebih lanjut, persidangan mengungkap penyalahgunaan badan hukum berupa pembentukan PT yang tidak memiliki kegiatan bisnis inti. Perusahaan tersebut diketahui hanya berfungsi sebagai wadah untuk menampung aset-aset pribadi, termasuk berbagai jenis kendaraan yang kepemilikannya diatasnamakan perusahaan tersebut guna menyamarkan asal-usul aset.
.Jakarta, 11 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan .

REDAKSI

Previous Post

BPHPI-AIPJ3 Bedah Pentingnya “Judicial Well-being”, Hakim Agung Nani: Tekanan Mental Bisa Lemahkan Integritas

Next Post

JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In