No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

MA Apresiasi KY dalam Penguatan Pengawasan Hakim, 12 Hakim Disanksi Displin

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Februari 11, 2026
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
MA Apresiasi KY dalam Penguatan Pengawasan Hakim, 12 Hakim Disanksi Displin
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

Jakarta –MEDIA INDOTIPIKOR.COM—– Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap peran Komisi Yudisial (KY) dalam pelaksanaan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim. Apresiasi tersebut disampaikan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 pada Selasa (10/02/2026), sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan martabat kekuasaan kehakiman.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto menegaskan bahwa sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memiliki arti strategis dalam memastikan hakim menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Pengawasan eksternal yang dijalankan oleh Komisi Yudisial dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan”, ucap Sunarto.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menerima sebanyak 61 usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim yang disampaikan oleh Komisi Yudisial.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 hakim telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, 33 usulan tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi teknis yudisial”, ungkapnya.

Adapun 16 usulan sanksi lainnya masih dalam proses penelaahan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

“Proses tersebut dilakukan secara cermat dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law serta independensi kekuasaan kehakiman”, tambah Sunarto.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengawasan terhadap hakim, baik secara internal maupun eksternal, merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas dan integritas peradilan.

Melalui kerja sama yang konstruktif dengan Komisi Yudisial, Mahkamah Agung berharap budaya peradilan yang bersih, berwibawa, dan berintegritas tinggi dapat terus terpelihara demi terwujudnya keadilan yang dipercaya masyarakat

Tim Dandapala
Rabu, 11 Feb 2026

Previous Post

KPK menegaskan penguatan kerangka hukum terkait penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery) merupakan syarat mutlak bagi Indonesia

Next Post

Pidana Kerja Sosial Jadi Vonis PN Jeneponto di Kasus Pencemaran Nama Baik

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Pidana Kerja Sosial Jadi Vonis PN Jeneponto di Kasus Pencemaran Nama Baik

Pidana Kerja Sosial Jadi Vonis PN Jeneponto di Kasus Pencemaran Nama Baik

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In