No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home KEJAGUNG RI

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Februari 9, 2026
in KEJAGUNG RI
0
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin (9/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019 hingga Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.
Sebelumnya, DJ telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Terhadap DJ, penyidik juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 hingga 28 Februari 2026. Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak hadir pada saat penetapan tersangka.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi untuk mengungkap perkara tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Penyidik mengungkapkan, modus operandi perkara ini bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ dan DP bersama tersangka DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk. Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung yang dijadikan jaringan distribusi semen curah.
Selain itu, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU—anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk—diduga berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung, sehingga jaringan distribusi semen zak dan gudang milik PT BMU dapat dialihkan kepada PT KMM.
Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani perjanjian jual beli semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran dan kebijakan internal perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP diduga tetap memberikan fasilitas plafon, termasuk penjadwalan ulang piutang secara berulang, sehingga PT KMM terus dapat melakukan penebusan semen. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Account Receivable PT SB (Persero) Tbk.
Akibat perbuatan para tersangka, PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai sedikitnya Rp 74,37 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

REDAKSI

Previous Post

Hadiri HPN 2026, Mendes Yandri Harap Media Beri Pencerahan kepada Masyarakat

Next Post

Wamendagri Wiyagus: Penataan Ruang Daerah Harus Sinkron dengan Kebijakan Nasional

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Wamendagri Wiyagus: Penataan Ruang Daerah Harus Sinkron dengan Kebijakan Nasional

Wamendagri Wiyagus: Penataan Ruang Daerah Harus Sinkron dengan Kebijakan Nasional

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In