No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Hati-Hati..!!!! Memviralkan Video, Foto, atau Informasi Pribadi Tanpa izin di Media Sosial Dapat Dikenakan Sanksi Pidana Penjara dan Denda Berat,.

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Februari 8, 2026
in HUKUM KRIMINAL
0
Hati-Hati..!!!! Memviralkan Video, Foto, atau Informasi Pribadi Tanpa izin di Media Sosial Dapat Dikenakan Sanksi Pidana Penjara dan Denda Berat,.
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM–KILAS INFO EDUKASI—-Memviralkan video, foto, atau informasi pribadi tanpa izin di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berat. Dasar hukum utamanya adalah UU ITE, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 4-7 tahun dan denda hingga Rp750 juta – Rp1 miliar untuk pelanggaran privasi, pencemaran nama baik, atau penyebaran konten intim tanpa persetujuan.
Sanksi Hukum Memviralkan Tanpa Izin:
UU ITE (UU No. 11/2008 dan perubahannya):
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3): Menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pasal 32 (UU 19/2016): Mengubah, menambah, mengurangi, atau mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain tanpa izin.

Pasal 27A (UU 1/2024): Menyebarkan konten yang menyerang kehormatan, berpotensi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
UU TPKS (No. 12/2022): Penyebaran konten intim/seksual tanpa persetujuan merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik.
KUHP: Pasal 310-311 terkait pencemaran nama baik, baik lisan maupun tertulis/gambar yang disiarkan, dapat dijerat hukuman, terutama jika mencemarkan nama baik.
Risiko Lainnya:
Denda Berat: Denda dapat mencapai miliaran rupiah tergantung pada pasal yang dilanggar, seperti dalam kasus pelanggaran Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024.
Pencemaran Nama Baik/Cyberbullying: Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan orang lain secara reputasi maupun psikologis.
Tindakan merekam dan menyebarkan konten di ruang privat (seperti kamar hotel, toilet, atau rumah pribadi) tanpa izin sangat berisiko tinggi terkena pidana..

RED

Previous Post

Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P., menerima Courtesy Call (CC) Kepala Operasi Gabungan Australia (Chief of Joint Operations/CJOPS),

Next Post

Panglima TNI Hadiri Pengukuhan dan Ta’aruf Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Periode 2025-2030

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Panglima TNI Hadiri Pengukuhan dan Ta’aruf Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Periode 2025-2030

Panglima TNI Hadiri Pengukuhan dan Ta'aruf Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Periode 2025-2030

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In