No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home KEJAGUNG RI

Sidang Tipikor, Dugaan Permainan Tender Minyak Pertamina Terkuak

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Februari 7, 2026
in KEJAGUNG RI
0
Sidang Tipikor, Dugaan Permainan Tender Minyak Pertamina Terkuak
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

Jakarta, —INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi. Jumat (6/2/2026),

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menghadirkan para terdakwa yang juga diperiksa keterangannya sebagai saksi untuk mendalami penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal.

Saat persidangan berlangsung, JPU memaparkan beberapa bukti berupa komunikasi elektronik yang mengungkap adanya grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”. Grup ini diketahui menjadi wadah komunikasi antara pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping dengan pihak swasta.

“Melalui bukti tersebut, terungkap adanya serangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan kegiatan seperti permainan golf yang berkaitan erat dengan pembahasan sensitif mengenai pengadaan di lingkungan Pertamina,” ujar JPU Zulkipli.

Salah satu fakta hukum yang dipertegas oleh JPU adalah munculnya frasa “mengunci bendera” dalam percakapan elektronik para pihak. JPU memaknai istilah tersebut sebagai bentuk persekongkolan nyata untuk mengondisikan agar pihak swasta tertentu dapat memenangkan proses tender secara tidak sah.

Selain itu, persidangan juga mengungkap ketimpangan dalam efisiensi pengadaan, di mana Pertamina lebih banyak melakukan pengadaan melalui skema spot yang bersifat insidentil dan lebih mahal dibandingkan skema term yang seharusnya bisa memberikan harga lebih murah melalui perencanaan matang.

Saksi Agus Purwono telah membenarkan keberadaan grup tersebut beserta seluruh isi percakapan yang ditampilkan oleh JPU di hadapan majelis hakim. “Keterangan ini semakin memperkuat dakwaan JPU mengenai adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang mengakibatkan biaya operasional Pertamina menjadi jauh lebih tinggi,” imbuh JPU.

JPU menegaskan bahwa seluruh bukti elektronik dan keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) telah memberikan gambaran yang sangat terang mengenai praktik penyimpangan yang terjadi. 

REDAKSI

Previous Post

Bedah Buku ‘Alter Ego Listyo Sigit Presisi’ menjadi ruang refleksi dan dialog akademik untuk melihat perjalanan reformasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri

Next Post

Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila,

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila,

Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila,

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In