No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Baleg Catat Masukan Akademisi Terkait Penguatan Perlindungan Guru

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Februari 3, 2026
in PEMERINTAHAN
0
Baleg Catat Masukan Akademisi Terkait Penguatan Perlindungan Guru
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

Bandung ––INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS DPR RI— Sivitas akademika di Bandung menilai pentingnya penguatan regulasi terkait perlindungan guru dan dosen, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi dalam praktik pendidikan.

Dosen Program Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Sandey Tantra Paramitha, menyoroti masih maraknya kasus kriminalisasi yang menimpa guru dan dosen, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Mereka berpandangan bahwa hingga saat ini belum regulasi yang secara spesifik memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para tenaga pendidik.

“Dengan banyaknya kasus kriminalisasi, kita sepertinya belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan guru dan dosen. Dalam implementasinya, masih banyak persoalan yang dihadapi guru atau dosen ketika berhadapan dengan masalah hukum, baik perdata maupun pidana,” ungkap Sandey dalam Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 di Bandung, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Legislasi DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan bahwa masukan dari civitas akademika merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi. Ia menjelaskan bahwa DPR RI sebenarnya telah memiliki Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang dibentuk oleh Komisi X, namun masih dimungkinkan adanya penguatan melalui revisi.

“Masukan-masukan ini sangat berarti dan tentu kami catat. Terkait perlindungan guru dan dosen, kita sudah memiliki Undang-Undang Guru dan Dosen. Ke depan, bisa saja dilakukan revisi untuk memasukkan pengaturan yang lebih kuat terkait perlindungan guru dan dosen,” ujar Andreas.

Baleg menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk sivitas akademika, guna mewujudkan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan dunia pendidikan.

PARLEMENTARIA,
Selasa,03 Feb 2026

Previous Post

​Gerakan “Indonesia Asri” yang dicanangkan Presiden Prabowo ini jadi pengingat keras buat kita semua

Next Post

Saat Hoegeng menapaki puncak karier sebagai Kapolri periode 1968–1971, Meriyati tetap memilih hidup bersahaja. Salah satu kisah yang paling dikenang

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Saat Hoegeng menapaki puncak karier sebagai Kapolri periode 1968–1971, Meriyati tetap memilih hidup bersahaja. Salah satu kisah yang paling dikenang

Saat Hoegeng menapaki puncak karier sebagai Kapolri periode 1968–1971, Meriyati tetap memilih hidup bersahaja. Salah satu kisah yang paling dikenang

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In