No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home KEJAGUNG RI

Meski keberadaan Riza terdeteksi, red notice tidak langsung memungkinkan penangkapan karena menyangkut kedaulatan dan sistem hukum negara bersangkutan.

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Februari 3, 2026
in KEJAGUNG RI
0
Meski keberadaan Riza terdeteksi, red notice tidak langsung memungkinkan penangkapan karena menyangkut kedaulatan dan sistem hukum negara bersangkutan.
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC), buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, mulai terungkap. Setelah red notice diterbitkan Interpol pada 23 Januari 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Riza berada di salah satu negara ASEAN. Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum internasional untuk menahan seseorang sementara menunggu ekstradisi atau tindakan hukum lain. ASEAN terdiri dari 10 negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut informasi diperoleh melalui koordinasi penyidik dengan Kementerian Imigrasi. Meski keberadaan Riza terdeteksi, red notice tidak langsung memungkinkan penangkapan karena menyangkut kedaulatan dan sistem hukum negara bersangkutan. Pendekatan diplomasi hukum dan koordinasi dengan instansi terkait tetap diperlukan.
Dengan red notice, ruang gerak Riza akan terbatas karena pergerakannya termonitor Imigrasi di seluruh negara yang terikat Interpol. Sekretaris NCB Divisi Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan pihaknya sudah menindaklanjuti pengejaran melalui koordinasi internasional, meski detail lokasi tidak dapat dipublikasikan.
Riza Chalid menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina yang merugikan negara. Red notice ini menambah daftar catatan Divisi Hubinter Polri; sepanjang 2025, Polri menerbitkan 35 red notice. Kejagung menegaskan upaya hukum tetap berjalan sesuai prosedur, sementara koordinasi dengan negara ASEAN diharapkan mempercepat penangkapan dan ekstradisi.
RED
Previous Post

Keluarga Besar Polres Tasikmalaya menyampaikan turut berduka cita atas wafatnya Ibu Meriyati Hoegeng,

Next Post

Terkait isu luar negeri, beredar kabar bahwa Bapak Presiden saat melakukan kunjungan ke luar negeri menggunakan dua pesawat kenegaraan.

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Terkait isu luar negeri, beredar kabar bahwa Bapak Presiden saat melakukan kunjungan ke luar negeri menggunakan dua pesawat kenegaraan.

Terkait isu luar negeri, beredar kabar bahwa Bapak Presiden saat melakukan kunjungan ke luar negeri menggunakan dua pesawat kenegaraan.

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In