No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH KONTITUSI

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 Pemohon perorangan lainnya

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Januari 31, 2026
in MAHKAMAH KONTITUSI
0
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 Pemohon perorangan lainnya
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS —MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 Pemohon perorangan lainnya dalam pengujian materiil UU Kesehatan.
Dalam putusannya, MK mengabulkan beberapa pasal yang diuji oleh Pemohon, antara lain, MK menyatakan Pasal 268 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.”
Selain itu, MK juga menyatakan frasa “Pemerintah Pusat”, dalam norma Pasal 270 huruf a UU Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi”, sehingga norma Pasal 270 huruf a UU Kesehatan selengkapnya berbunyi “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi.”
Di samping itu, MK juga memerintahkan pembentukan wadah tunggal sebagai “rumah besar” bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pembentukan organisasi ini untuk pertama kali akan dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian terkait dan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan.
Putusan ini menegaskan bahwa kemandirian Konsil di bawah Presiden dan kehadiran wadah tunggal organisasi profesi adalah langkah strategis untuk menjaga independensi serta menjamin kepastian hukum pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
#Courtizen bisa unduh putusan lengkapnya di laman mkri.id !
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
#UUKesehatan
red
Previous Post

Polri menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat atas dukungan terhadap posisi Polri yang tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.

Next Post

134 Perangkat Elektronik Disita Ahli Forensik Serahkan Laporan dalam Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso dkk

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
134 Perangkat Elektronik Disita Ahli Forensik Serahkan Laporan dalam Sidang  Perintangan Perkara Marcella Santoso dkk

134 Perangkat Elektronik Disita Ahli Forensik Serahkan Laporan dalam Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso dkk

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In