No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home NEWS

Penipuan Tilang Digital Kian Masif, Kejaksaan dan Bareskrim Tetapkan Tiga Pelaku

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Januari 30, 2026
in NEWS
0
Penipuan Tilang Digital Kian Masif, Kejaksaan dan Bareskrim Tetapkan Tiga Pelaku
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—-Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan pembayaran denda tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan RI.

Penipuan tersebut umumnya dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, maupun tautan link mencurigakan yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan korban ke situs palsu yang berpotensi mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya phishing dan malware pada perangkat pengguna.

Kejaksaan mencatat, modus serupa pernah terjadi pada Juni 2025 di mana korban diminta memasukkan data kartu kredit melalui aplikasi tilang palsu. Namun, pada kampanye phishing terbaru ini, intensitas serangan serta variasi domain palsu yang digunakan terpantau lebih masif.

Dampak dari aktivitas penipuan tersebut bahkan sempat menyebabkan situs resmi tilang Kejaksaan yakni tilang.kejaksaan.go.id, mengalami pemblokiran sementara akibat penurunan reputasi digital terkait spam phishing oleh sistem Internet Positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kejaksaan menegaskan bahwa tautan resmi layanan tilang hanya dapat diakses melalui:

https://kejaksaan-motoring.com

https://tilang.kejaksaan.go.id

Di luar kedua alamat tersebut, masyarakat diminta memastikan sebagai bentuk penipuan. Dalam perkembangan penanganan perkara,Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FN, RW, dan WTP pada 6 Januari 2026.

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 51 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; serta

Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, <span;>Anang Supriatna,menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran atau penegakan hukum melalui pesan pribadi.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Anang.

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum kepada aparat berwenang.–RED

Previous Post

Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025

Next Post

Hari Pertama Sekolah SMPN 1 Cisaga Ciamis, Padati Senam Sehat, Upacara, Doa, dan Lagu Hari Baru

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Hari Pertama Sekolah SMPN 1 Cisaga Ciamis, Padati Senam Sehat, Upacara, Doa, dan Lagu Hari Baru

Hari Pertama Sekolah SMPN 1 Cisaga Ciamis, Padati Senam Sehat, Upacara, Doa, dan Lagu Hari Baru

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In