INDOTIPIKOR.COM–KILAS INFO MEDIA SOSIAL/FB–DLL–Kodim 0501/Jakarta Pusat menahan Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, yang tuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berjualan menggunakan bahan spons.
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Serda Heri dijatuhi hukuman berat.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Selain dijatuhi hukuman penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.
Donny menuturkan, keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.
Ia menambahkan, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara obyektif serta berkeadilan.–red





