No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Anggota Komisi III, Safaruddin (Purnawirawan Irjen Pol/Mantan Kapolda Kaltim), meluapkan kekecewaannya kepada Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, terkait penanganan kasus Hogi Minaya,

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Januari 29, 2026
in HUKUM KRIMINAL
0
Anggota Komisi III, Safaruddin (Purnawirawan Irjen Pol/Mantan Kapolda Kaltim), meluapkan kekecewaannya kepada Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, terkait penanganan kasus Hogi Minaya,
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS DPR RI—Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI berubah panas saat membahas penetapan tersangka Hogi Minaya, warga yang mengejar pelaku jambret hingga akhirnya tewas.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin melontarkan kritik keras kepada Kapolresta Sleman, menilai aparat gagal memahami dan menerapkan KUHP baru.
Menurut Safaruddin, tindakan Hogi bukan tindak pidana murni, bukan pula kecelakaan lalu lintas, apalagi diseret ke skema Restorative Justice. Ia menegaskan, kasus ini jelas masuk kategori pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUHP.


“Kalau aparat masih salah membaca KUHP baru, rakyat bisa dikorbankan oleh tafsir hukum yang keliru,” tegas Safaruddin dalam forum.
Sorotan tajam ini memantik pertanyaan besar:
Apakah aparat penegak hukum sudah benar-benar siap menjalankan KUHP baru, atau justru masyarakat yang akan terus menjadi korban salah tafsir?

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026) berubah menjadi ajang “kuliah hukum” yang menegangkan.
Anggota Komisi III, Safaruddin (Purnawirawan Irjen Pol/Mantan Kapolda Kaltim), meluapkan kekecewaannya kepada Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, terkait penanganan kasus Hogi Minaya, warga yang justru jadi tersangka setelah mengejar jambret.
Safaruddin menilai ketidakpahaman Kapolres terhadap KUHP Baru menjadi biang kerok mengapa warga yang membela diri malah dipidana.
Momen canggung terjadi saat Safaruddin menguji wawasan hukum Kombes Edy.
– Pertanyaan 1: “Kapan berlakunya KUHP dan KUHAP (baru)?”
– Jawaban Edy: Terbata-bata dan menjawab, “Berlaku sejak tanggal 2 Januari kemarin.”
Safaruddin geram karena jawaban tersebut dianggap tidak tegas dan tidak profesional untuk sekelas perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
– Pertanyaan 2: “Sudah baca Pasal 34 KUHP Baru?”
– Jawaban Edy: “Siap terkait restorative justice, Bapak.”
Safaruddin langsung murka, jawaban itu SALAH TOTAL.
Pasal 34 KUHP Baru bukan tentang Restorative Justice, melainkan tentang alasan pembenar (Bela Diri).
Safaruddin langsung mengeluarkan “kartu as”-nya, beliau menegaskan bahwa Pasal 34 KUHP mengatur tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Inti Pasalnya yaitu seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan (kekerasan) karena terpaksa membela diri sendiri, orang lain, atau harta benda dari serangan lawan.
“Anda datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi tidak bawa KUHP. Kalau nggak saya pinjamkan!” sindir Safaruddin.
Beliau menekankan bahwa Hogi Minaya seharusnya dilindungi pasal ini, bukan malah ditersangkakan.
Puncak kemarahan Safaruddin terlontar dalam kalimat menohok yang membuat seisi ruangan hening.
“Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda!” tegasnya.
Beliau mempertanyakan masa depan Polri jika Kapolres berpangkat Kombes saja tidak menguasai “kitab suci” hukum pidana mereka sendiri.
Untungnya, nasib Hogi Minaya tidak senaas nasib Kapolres di ruang sidang.
– Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah selesai secara damai pada Senin (26/1/2026).
– Hogi dan pihak keluarga jambret sepakat saling memaafkan dan menutup perkara.
Kejaksaan mengambil peran sebagai fasilitator, menyelamatkan Hogi dari jeratan hukum yang sempat dipaksakan oleh penyidik kepolisian.
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi penyidik kepolisian agar update terhadap aturan hukum terbaru (KUHP Baru).
Jangan sampai warga yang menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri malah dikriminalisasi hanya karena aparatnya malas membaca pasal–red

Previous Post

KDM Gubernur Jabar, Menegaskan, pemerintah daerah akan bertindak tegas jika alih fungsi lahan tersebut dilakukan oleh korporasi, karena dampaknya dinilai besar terhadap lingkungan .

Next Post

Wamenpar: Pariwisata Ramah Muslim Perkuat Ekonomi Syariah dan Tingkatkan Daya Saing

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Wamenpar: Pariwisata Ramah Muslim Perkuat Ekonomi Syariah dan Tingkatkan Daya Saing

Wamenpar: Pariwisata Ramah Muslim Perkuat Ekonomi Syariah dan Tingkatkan Daya Saing

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In