No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home POLRI

Polri menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Januari 22, 2026
in POLRI
0
Polri menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA
MABES POLRI–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Polri menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penegasan ini disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dengan merujuk pada prinsip non penalization yang menjadi bagian penting dalam regulasi penanganan TPPO.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam regulasi terbaru, korban TPPO diposisikan sebagai subjek yang harus dilindungi negara, bukan justru dikriminalisasi. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang TPPO yang menjamin hak-hak korban, mulai dari rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan bagi korban di luar negeri.
Lebih lanjut, Wakapolri menegakan bahwa penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri secara sendiri. Dibutuhkan kolaborasi lintas lembaga dan pendekatan komprehensif, terutama dengan diterapkannya KUHAP dan KUHP yang baru. Penanganan TPPO menurutnya, harus mengedepankan pembuktian ilmiah, pendekatan victim centric, serta investigasi jaringan kejahatan secara menyeluruh. “Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” tutur Wakapolri.
DIVISI HUMAS POLRI
Previous Post

Kezia Syifa, WNI asal Tangerang, Banten yang jadi tentara AS bisa kehilangan status WNI-nya .

Next Post

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meresmikan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO)

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meresmikan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO)

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meresmikan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO)

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In