JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Dalam tiga tahun terakhir, Kejaksaan mencatat sekitar 997 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di berbagai daerah, hal ini menggambarkan betapa rapuhnya tata kelola dana desa ketika pengawasan lemah. Kasus-kasus itu bisa menghilangkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya desa yang mestinya menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat.




Menanggapi lonjakan perkara tersebut, Kejaksaan Agung memperkuat Program “Jaga Desa” sebagai respons proaktif untuk memperbaiki pengawasan, meningkatkan edukasi hukum di level desa, dan mencegah korupsi sejak dini. Strategi ini tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada pembinaan dan pencegahan melalui kolaborasi dengan aparat desa dan masyarakat.
Upaya Jaga Desa menjadi cerminan bahwa penegakan hukum tak hanya soal menindak pelanggar, tetapi juga tentang memperkuat sistem agar ruang korupsi tidak lagi subur di akar paling dekat dengan rakyat. Ketika kepala desa memegang amanat atas uang publik, maka pengawasan yang ketat dan pembelajaran hukum yang efektif adalah kunci agar pembangunan desa tidak berubah menjadi ladang kriminalitas.
#Kejaksaan #Jaksapedia #DanaDesa #JagaDesa
red





