JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KPK RI—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap pajak yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, DWB, bersama empat orang lainnya.
Berawal dari laporan PBB PT WP tahun 2023, pemeriksaan menemukan kekurangan bayar Rp75 miliar.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Motif penyuapan bermula saat AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, disebut menawarkan “all in” Rp23 miliar, tapi hanya Rp15 miliar ke kas negara—sisanya fee Rp8 miliar. Setelah nego, PT WP setuju fee Rp4 miliar.
Pada Desember 2025, SPHP keluar: pajak turun jadi Rp15,7 miliar (diskon Rp59,3 miliar atau 80 persen).
Fee dicairkan via kontrak fiktif PT NBK milik konsultan ABD, ditukar SGD, dan diserahkan ke AGS dan ASB secara tunai.
Dalam skandal suap KPP Madya Jakut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dan ditahan. Mereka adalah DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), AGS (Kepala Seksi Waskon), dan ASB (Tim Penilai) sebagai pihak penerima suap. Sementara dari pihak pemberi adalah ABD (Konsultan Pajak) dan EY (Staf PT WP).
Skandal ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 hingga 10 Januari 2026 lalu.
RED





