JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA—MK menggelar sidang perdana untuk permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, yang merupakan keluarga korban dari tindak pidana yang melibatkan oknum anggota TNI. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 dalam UU tersebut.




Para Pemohon menilai bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum (seperti penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga sipil) seharusnya tunduk pada Peradilan Umum. Menurut mereka, peradilan militer bagi kasus pidana umum seringkali mencederai prinsip equality before the law, kurang transparan, dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban.
HUMAS- MK RI





