JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KPK RI—KPK perkuat kajian risiko rangkap jabatan di sektor publik, mulai dari ASN hingga pejabat BUMN. Ini merupakan respons atas Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025 & upaya mitigasi conflict of interest.
Diskusi ini digelar pada Selasa, (14/11) di Jakarta. Plt. Deputi Pencegahan KPK, Aminudin, tegaskan langkah ini bukan seremonial, tapi untuk menyusun rekomendasi kebijakan tegas.
Mengapa rangkap jabatan berbahaya? Menurut eks Pimpinan KPK Laode M. Syarif, saat regulator jadi pelaku usaha, “celah korupsi sistemik terbuka lebar.” Data TII 2025 tunjukkan 34 dari 56 menteri merangkap komisaris BUMN.
Isu utamanya bukan soal gaji ganda, tapi abuse of power. Pakar menekankan, kekuasaan bisa mempengaruhi keputusan bisnis di BUMN. Aturan yang komprehensif & cooling-off period sangat dibutuhkan.
Masukan dari para pakar ini akan jadi dasar KPK untuk menyusun rekomendasi kebijakan dengan harapan tata kelola jabatan publik di Indonesia lebih bersih dan bebas dari benturan kepentingan..
BERITA KPK





