No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Seminar Nasional “Sinergi BI-OJK: Membangun Ekosistem Bisnis Keuangan yang Sehat, Aman, dan Terlindungi dari Kejahatan Siber” Sukses Digelar

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
November 14, 2025
in PEMERINTAHAN
0
Seminar Nasional “Sinergi BI-OJK: Membangun Ekosistem Bisnis Keuangan yang Sehat, Aman, dan Terlindungi dari Kejahatan Siber” Sukses Digelar
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

Purwokerto,—INDOTIPIKOR.COM– 13 November 2025 – Program Studi Hukum Universitas Amikom Purwokerto sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Sinergi BI-OJK: Membangun Ekosistem Bisnis Keuangan yang Sehat, Aman, dan Terlindungi dari Kejahatan Siber”. Acara penting ini diselenggarakan pada Kamis, 13 November 2025, bertempat di Aula Gedung Utama, Universitas Amikom Purwokerto.

Seminar ini merupakan wujud nyata komitmen Prodi Hukum Universitas Amikom Purwokerto sebagai Kampus Technopreneurship dalam mengembangkan keilmuan dan praktik hukum di bidang Kejahatan Siber. Acara ini secara resmi dibuka dengan sambutan dari Rektor Universitas Amikom Purwokerto, Bapak Assoc. prof. Berlilana M.Kom., M.Si, serta dibuka secara simbolis oleh Bapak Dr. Abidillah Effendi, S.H., M.H., Kepala Laboratorium Business Law dan Pelaku Usaha (UMKM).

Turut hadir dan memberikan dukungan penuh pada acara ini adalah jajaran pimpinan Program Studi Hukum, di antaranya Ibu Dr. Apik Anitasari Intan Saputri, S.H., M.H. selaku Ketua Program Studi Hukum dan Bapak Dr. (cand) Happy Sunaryanto S.H., M.H. sebagai Kepala Laboratorium Cyber Law.

Fokus pada Kejahatan Siber dan Kolaborasi Strategis

Bapak Dr. Ade Muhammad Syamkirana Putra, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia Acara, menerangkan bahwa seminar ini diselenggarakan di tengah tingginya penetrasi digital di Indonesia. Data menunjukkan bahwa 3 dari 5 pengguna digital muda pernah mendapat pesan penipuan, menegaskan urgensi perlindungan sistem keuangan dari ancaman siber.

Seminar ini sekaligus meresmikan kerja sama strategis Program Studi Hukum Amikom dengan:

1. Pusat Studi Cyber Law, diwakili oleh Bapak Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H.
2. Firma Dewan Hukum Siber Indonesia, diwakili oleh Bapak Muhammad Bayu Firmansyah, S.H., M.H.

Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan blueprint perlindungan siber yang dapat diterapkan, memperkuat kurikulum, serta mendorong riset mendalam mengenai isu keamanan siber di sektor keuangan.

Perspektif Komprehensif dari BI dan OJK
Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Ibu Dr. Apik Anitasari Intan Saputri, S.H., M.H. (selain sebagai Ketua Prodi, beliau juga bertindak sebagai moderator), para narasumber memberikan perspektif mendalam:

1. Peran Bank Indonesia: Peka Aman Bertransaksi Digital
Narasumber dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Bapak Yoyok Wijayanto, memaparkan pentingnya “Peka Aman Bertransaksi Digital dari Kejahatan Siber”. Beliau menyoroti bahwa serangan siber sering kali masuk melalui titik terlemah, yaitu Human Error, seperti menggunakan password yang mudah ditebak atau membuka file dari pengirim tidak dikenal (misalnya modus ‘Surat Undangan Pernikahan Digital.apk’). Bank Indonesia menerapkan Kebijakan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (PKBI) melalui konsep PeKA (Peduli, Kenali, Adukan) untuk memitigasi risiko fraud sistem pembayaran.
2. Waspada Kejahatan Sektor Jasa Keuangan: Judi Online dan Pinjol Ilegal
Perwakilan dari Kantor OJK Purwokerto menitikberatkan pada waspada terhadap Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal. Dipaparkan bahwa tren Buy Now Pay Later (BNPL) dan Impulsive Buying menjadi faktor pendorong masyarakat terjerat pinjaman online. Selain menggarisbawahi bahaya Judi Online yang marak karena menyerupai game online, peserta juga diedukasi mengenai berbagai Kejahatan Keuangan Digital seperti SCAM, SMISHING, PHISHING, dan VISHING. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan produk jasa keuangan tersebut LEGAL (memiliki izin otoritas) dan LOGIS (manfaat dan risiko masuk akal).
Seminar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi keuangan, UMKM serta masyarakat umum, menjadi forum penting dalam memperkuat ekosistem keuangan Indonesia yang aman dan terjaga.

IRPN

Previous Post

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK

Next Post

Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah

Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In