No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH KONTITUSI

Dalam pengujian undang-undang, MK telah memperbarui mekanisme hukum acaranya dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
November 14, 2025
in MAHKAMAH KONTITUSI
0
Dalam pengujian undang-undang, MK telah memperbarui mekanisme hukum acaranya dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MK RI—Dalam pengujian undang-undang, MK telah memperbarui mekanisme hukum acaranya dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Untuk mengajukan perkara di MK, ada beberapa kemudahan yang diberikan guna memperpendek mata rantai pengajuan permohonannya. Penjelasan demikian disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) secara daring pada Rabu (12/11/2025).
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menjabarkan mengenai karakteristik hukum acara pengujian undang-undang yang dimaksud, di antaranya jenis pengujian, para pihak, objek pengujian, dan dasar pengujian. Bahwa berdasarkan jenis pengujiannya, undang-undang yang diujikan dapat berupa uji formiil dan materiil. Sementara pihak yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon, di antaranya WNI, badan hukum, masyarakat hukum adat, dan lembaga negara.
“Kemudian ketika ada perkara yang diajukan Pemohon tersebut yang dinilai perlu untuk mendapatkan keterangan lanjutan, maka Mahkamah akan menggelar sidang pemeriksaan untuk memintakan agar MPR, DPR, DPD, atau Presiden sebagai pemberi keterangan,” jelas Suhartoyo dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Bisariyadi selaku Asisten Ahli Hakim Konstitusi secara daring.
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI

RED

Previous Post

MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.

Next Post

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Sinergi Polri dan Buruh, Kapolda Jabar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Lewat Deklarasi ‘Sauyunan Ngajaga Lembur

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In