No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH KONTITUSI

MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
November 14, 2025
in MAHKAMAH KONTITUSI
0
MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA LOYALIS MK RI—MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah menilai, rumusan penjelasan tersebut mengaburkan ketentuan tentang kewajiban anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusinya, maupun bagi ASN yang berkarier di luar kepolisian.
#Courtizen dapat mengunduh putusannya pada menu Putusan yang ada di laman mkri.id
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
#UUPolri,

RED

Previous Post

MK mengabulkan sebagian permohonan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang dimohonkan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.

Next Post

Dalam pengujian undang-undang, MK telah memperbarui mekanisme hukum acaranya dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Dalam pengujian undang-undang, MK telah memperbarui mekanisme hukum acaranya dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam pengujian undang-undang, MK telah memperbarui mekanisme hukum acaranya dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In