JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MK RI—MK mengabulkan sebagian permohonan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang dimohonkan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.
MK menyatakan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Hak Guna Usaha (HGU) diberikan hak, paling lama 35 tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Sementara untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai, diberikan hak, paling lama 30 tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Selain itu, MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK ini merupakan upaya untuk mewujudkan desain keharmonisan antara norma batang tubuh dengan penjelasan dan antar peraturan perundang-undangan agar dapat menciptakan kepastian hukum.
#Courtizen



