No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH KONTITUSI

MK mengabulkan sebagian permohonan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang dimohonkan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
November 14, 2025
in MAHKAMAH KONTITUSI
0
MK mengabulkan sebagian permohonan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang dimohonkan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MK RI—MK mengabulkan sebagian permohonan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang dimohonkan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.
MK menyatakan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Hak Guna Usaha (HGU) diberikan hak, paling lama 35 tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Sementara untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai, diberikan hak, paling lama 30 tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Selain itu, MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK ini merupakan upaya untuk mewujudkan desain keharmonisan antara norma batang tubuh dengan penjelasan dan antar peraturan perundang-undangan agar dapat menciptakan kepastian hukum.
#Courtizen
Previous Post

Sinergi Kementrans-PNM, Wamen Viva Yoga: Menumbuhkan Pelaku UKM, Menciptakan Lapangan Kerja

Next Post

MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.

MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In